Reporter: Anna Suci Perwitasari, Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Lagi, nasabah melaporkan perusahaan yang menawarkan investasi ke polisi. Kali ini, PT Royal Premier International (RPI) yang menawarkan investasi berbasis properti, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam pembelian 16 unit kondotel The Kalyana Condotel, Bandung, Jawa Barat.
Ada 12 korban yang sudah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2014 lalu dengan Laporan Polisi Nomor LP/3622/X/2014/PMJ/Dit. Reskrimum dan LP/3623/X/2014/PMJ/Dit. Reskrimum.
Kuasa hukum pelapor, Syamsul Bahri Radjam menuturkan, kliennya menderita kerugian hingga Rp 16 miliar. Mengingat, harga satu kondotel Rp 854 juta. Tercatat, dua kliennya membeli tiga kondotel sekaligus.
Kasus ini bermula ketika pelapor sudah melunasi pembayaran, namun RPI tidak segera melakukan penandatangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak pengembang, yaitu PT Gracia Griya Kencana (GGK). Selain itu, pelapor tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan RPI berupa cashback dan hadiah mobil bila membayar secara cash.
Di sini, RPI bertindak sebagai broker dengan tawaran menggiurkan, di antaranya return masa tunggu 1% per bulan selama 24 bulan (lihat box). Saat menawarkan investasi, RPI selalu melampirkan surat dari GGK yang membenarkan bahwa perusahaan telah membeli 150 unit kondotel di The Kalyana Condotel.
Nah, pada November 2014, RPI masuk daftar investasi bermasalah versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak berizin dan tak terdaftar di OJK. Selain kondotel di Jalan Terusan Buah Batu No 5 Bandung, RPI juga menawarkan investasi sejenis di Jakarta, Bali, dan Yogyakarta. "Pasti masih ada korban lainnya dan nilainya lebih dari yang sekarang kami laporkan," kata Syamsul, Minggu (11/1).
Sayangnya, keberadaan RPI kini tak jelas. Kantornya di Bakrie Tower lantai 5 Unit G-H, Jl Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan sudah tutup.
Jajaran direksi RPI pun tak diketahui. Jajaran direksi RPI yang dilaporkan adalah Indra Budiman dan M. Awaluddin yang menjabat direktur, serta Komisaris RPI Christoper Andreas Lee. Tim Marketing RPI Hanny Rokhayah dan Rorry pun ikut dilaporkan.
Bukan cuma nasabah, pengembang The Kalyana Condotel, yakni PT Gracia Griya Kencana, juga mengajukan gugatan pembatalan perjanjian dengan RPI ke Pengadilan Niaga Bandung. "Pada 7 Januari 2014, kuasa direksi, sudah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Adhitya A. Nasution, kuasa hukum Gracia Griya Kencana.
Adhitya enggan menjabarkan alasan pengajuan pembatalan perjanjian jual beli tersebut. Yang jelas, kata Aditya, hingga saat ini RTI belum melunasi pembelian 150 unit kondotel. "Mereka memang membeli, tapi baru memberi uang muka saja dan hingga saat ini belum juga dilunasi," pungkas Adhitya.
Pengacara 12 nasabah RPI, Syamsul berharap penyidik segera memeriksa dan mengamankan aset RPI, termasuk aset milik pelapor dalam proyek The Kalyana Condotel agar tidak berpindah tangan ke pihak lain. Jika aset berpindah tangan, dana nasabah akan sulit kembali lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News