kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Intervensi pemerintah masih dianggap minim jaga stabilitas harga pangan


Senin, 11 Februari 2019 / 20:37 WIB
Intervensi pemerintah masih dianggap minim jaga stabilitas harga pangan


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intervensi pemerintah dalam menjaga kestabilan harga pangan dinilai masih belum efektif. Hal ini menurut Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) terlihat dari fluktuasi harga tahunan.

Ekonom Indef Rusli Abdullah menyampaikan dari tahun ke tahun, masih terjadi kenaikan harga dalam komoditas pangan utama misalnya daging ayam, telur dan beras. Dalam catatannya, rata-rata harga beras selama tahun 2018 adalah Rp 11.796 per kilogram, harga ini lebih mahal dibandingkan posisi tahun 2017 di Rp 11.266 per kg.

Kemudian rata-rata harga ayam pada tahun 2018 adlah Rp 24.489 per kg dan tahun 2017 seharga Rp 22.113 per kg. Sedangkan untuk harga daging ayam di tahun 2018 di Rp 24.489 per kg dan tahun 2017 di Rp 22.113 per kg.

Dari perbandingan harga tersebut, Rusli melihat volatilitas harga beras lebih stabil dibandingkan daging ayam dan telur. Hal ini terjadi karena perubahan harga pakan pada tahun 2018 merupakan faktor yang sangat signifikan, apalagi pada saat itu permintaan masyarakat juga ikut menunjukkan peningkatan.

"Hal ini menunjukkan intervensi pemerintah tahun 2018 belum berhasil dan tidak optimal," katanya pada Kontan, Senin (11/2). Padahal pemerintah sendiri sudah membangun tim satuan tugas pangan pada tahun 2017 namun tidak efektif dalam mengendalikan harga.

Dengan minimnya intervensi pemerintah, harga komoditas pangan di pasar kembali mengikuti mekanisme pasar sehingga aturan acuan harga kerapnya tidak berpengaruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×