kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Inilah poin penting rencana kebijakan upah minimum, di RUU Cipta Lapangan Kerja


Jumat, 17 Januari 2020 / 17:29 WIB
Inilah poin penting rencana kebijakan upah minimum, di RUU Cipta Lapangan Kerja
Sesmenko Ekonomi Susiwijono saat konferensi pers terkait poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Jumat (17/1) di Jakarta.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan membuat aturan baru mengenai upah minimum. Rancangan beleid baru upah minimum tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ada dua poin utama dalam rancangan beleid upah minimum yang targetnya akan diserahkan kepada DPR dalam waktu dekat. Aturan ini akan lebih pro pada industri padat karya dalam menentukan upah minimum.

Baca Juga: Jaring masukan soal omnibus law cipta lapangan kerja, Komisi IX DPR bentuk tim kecil

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidan Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan beberapa pokok rancangan aturan upah ini Jumat (17/1) di Jakarta. Ada dua poin utama di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang mengatur masalah perburuhan. Aturan perburuhan ini dimasukkan dalam klaster 3.

Poin pertama, upah minimum secara prinsip tidak turun dan pelaksanaanya tidak dapat ditangguhkan. Kedua, dalam menetapkan kenaikan upah minimum, pemerintah akan  memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Kontroversi Omnibus Law: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha

Pada kesempatan itu Susiwijono menjelaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari 1 tahun. Namun ia menegaskan bahwa pekerja baru tersebut tetap dimungkinkan menerima upah di atas upah minimum. Namun penetapan upah itu tetap memperhatikan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi dari pekerja.

Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas, akan mengikuti ketentuan upah sesuai dengan struktur upah dan skala upah pada masing-masing perusahaan.

Nah yang baru dari aturan ini adalah pentapan upah minimum bagi industri padat karya, pemerintah bisa memberikan insentif berupa perhitungan upah minimum tersendiri. Artinya penetapan upah minimum tidak barengan dengan sektor industri lain.

Baca Juga: Penasaran jenis profesi yang akan digaji per jam? Simak penjelasannya

Tujuan dari perubahan kebijakan upah minimum industri padat karya ini agar bisa mempertahankan kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja bagi pekerja. Sebagai catatan, selama ini pengusaha di industri padat karya seperti manufaktur tekstil dan garmen juga alas kaki selalu mengeluhkan setiap ada penetapan upah minimum baru. Mereka menganggap penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah sering kali di atas kemampuan pengusaha. Walhasil banyak usaha yang gulung tikar karena tak mampu membayar upah minimum sesuai aturan.

Pada aturan baru pemerintah juga membuka peluang pemberian upah dengan dasar skema perhitungan pada jam kerja.

Menanggapi rancangan aturan baru ini Ketua Kadin bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit Jumat (17/1) menyatakan belum begitu yakin jika RUU Cipta Lapangan Kerja ini disahkan menjadi Undang-Undang (UU) bisa menjawab tuntas semua persoalan ekonomi yang dihadapi Indonesia.  Pengusaha menunggu hasil pembahasan di DPR dan pelaksanaan aturan di lapangan.

Anton memastikan RUU Omnibus Law ini tidak memangkas hak pekerja, terutama soal pengupahan dan poin baru tentang sistem upah per jam. "Upah minimum kan tetap ada, jadi sebenarnya tak ada yang perlu dikhawatirkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×