Reporter: Bidara Pink | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan membuat aturan baru mengenai upah minimum. Rancangan beleid baru upah minimum tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Ada dua poin utama dalam rancangan beleid upah minimum yang targetnya akan diserahkan kepada DPR dalam waktu dekat. Aturan ini akan lebih pro pada industri padat karya dalam menentukan upah minimum.
Baca Juga: Jaring masukan soal omnibus law cipta lapangan kerja, Komisi IX DPR bentuk tim kecil
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidan Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan beberapa pokok rancangan aturan upah ini Jumat (17/1) di Jakarta. Ada dua poin utama di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang mengatur masalah perburuhan. Aturan perburuhan ini dimasukkan dalam klaster 3.
Poin pertama, upah minimum secara prinsip tidak turun dan pelaksanaanya tidak dapat ditangguhkan. Kedua, dalam menetapkan kenaikan upah minimum, pemerintah akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: Kontroversi Omnibus Law: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha
Pada kesempatan itu Susiwijono menjelaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari 1 tahun. Namun ia menegaskan bahwa pekerja baru tersebut tetap dimungkinkan menerima upah di atas upah minimum. Namun penetapan upah itu tetap memperhatikan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi dari pekerja.
Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas, akan mengikuti ketentuan upah sesuai dengan struktur upah dan skala upah pada masing-masing perusahaan.
Nah yang baru dari aturan ini adalah pentapan upah minimum bagi industri padat karya, pemerintah bisa memberikan insentif berupa perhitungan upah minimum tersendiri. Artinya penetapan upah minimum tidak barengan dengan sektor industri lain.
Baca Juga: Penasaran jenis profesi yang akan digaji per jam? Simak penjelasannya
Tujuan dari perubahan kebijakan upah minimum industri padat karya ini agar bisa mempertahankan kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja bagi pekerja. Sebagai catatan, selama ini pengusaha di industri padat karya seperti manufaktur tekstil dan garmen juga alas kaki selalu mengeluhkan setiap ada penetapan upah minimum baru. Mereka menganggap penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah sering kali di atas kemampuan pengusaha. Walhasil banyak usaha yang gulung tikar karena tak mampu membayar upah minimum sesuai aturan.
Pada aturan baru pemerintah juga membuka peluang pemberian upah dengan dasar skema perhitungan pada jam kerja.
Menanggapi rancangan aturan baru ini Ketua Kadin bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit Jumat (17/1) menyatakan belum begitu yakin jika RUU Cipta Lapangan Kerja ini disahkan menjadi Undang-Undang (UU) bisa menjawab tuntas semua persoalan ekonomi yang dihadapi Indonesia. Pengusaha menunggu hasil pembahasan di DPR dan pelaksanaan aturan di lapangan.
Anton memastikan RUU Omnibus Law ini tidak memangkas hak pekerja, terutama soal pengupahan dan poin baru tentang sistem upah per jam. "Upah minimum kan tetap ada, jadi sebenarnya tak ada yang perlu dikhawatirkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
- Aliansi Buruh Aceh
- Aliansi Buruh DKI Jakarta
- Aliansi Buruh Jabar
- Aliansi Buruh Yogya
- Aliansi Pekerja Buruh Sumatera Utara Apbsu
- Aliansi Serikat Buruh
- buruh
- Buruh Angkut
- Buruh Bangunan
- Buruh Batu Bata
- Buruh Cat
- Buruh Cianjur
- Buruh Cuci
- Buruh Demak
- Buruh Gendong
- Buruh Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Kbb
- Buruh Di Demak
- Buruh Demo
- Buruh Pabrik
- Buruh Mogok Kerja
- buruh migran Indonesia
- Buruh Migran Hongkong
- Buruh Makassar
- Buruh Kasbi
- Buruh Kasar
- Buruh Pelabuhan
- Buruh Semarang
- Buruh Sbsi
- Buruh Subang
- Buruh Tambang
- Buruh Tani
- buruh perkotaan
- Buruh Perempuan
- Buruh Pelabuhan Dwikora Pontianak
- Buruh Tewas
- Buruh Tolak Outsourcing
- Buruh Tolak Relokasi
- Buruh Tolak Revisi Umk
- Buruh Tuntut Upah Layak
- Buruh Unjuk Rasa
- Demo Buruh
- demo buruh
- Dpp Garda Buruh Migran Indonesia
- Endong Buruh
- Federasi Perjuangan Buruh Indonesia
- Gabungan Serikat Buruh Independen Gsbi
- Gabungan Serikat Buruh Madani Indonesia
- Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh Gspb
- Gerakan Bersama Buruh BUMN
- Gerakan Buruh Indonesia Gbi
- gugatan buruh
- Hari Buruh Internasional