kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini yang menghambat ASN urung dipecat dari instansi pemerintah


Senin, 06 Agustus 2018 / 17:40 WIB
Ini yang menghambat ASN urung dipecat dari instansi pemerintah
ILUSTRASI. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sejauh ini belum mendapat penanganan yang tepat. Meskipun sanksi yang diatur dalam Undang-Undang cukup jelas, namun beberapa faktor menjadi pertimbangan hingga ASN tersebut urung diberhentikan dari instansi pemerintah.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan dan Pegendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa, ada dua alasan yang menjadi pertimbangan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh kepala instansi pemerintah dalam bertindak menjalankan prosedur terhadap ASN yang terlibat korupsi.

“Yang utama adalah psikologis, adanya hubungan kekerabatan. Kemudian jasa-jasa dari pegawai ini, karena dia memberikan prestasi kerja yang baik atau menunjukkan loyalitas yang tinggi,” ungkap Nyoman di Gedung BKN Jakarta Timur, Senin (6/8).

Adapun tindakan korupsi secara tidak langsung bisa dialami oleh para ASN. Ini bisa terjadi jika pekerjaan ASN terkait dengan keuangan, sehingga ASN tersebut tersangkut masalah korupsi.

“Disamping juga ada informasi yang saya dapat bahwa pegawai negeri yang bersangkutan itu sama sekali tidak merugikan keuangan negara, bahkan mereka tidak menikmati sepeserpun. Namun karena tugasnya ikut membayarkan ini menyebabkan yang bersangkutan tersangkut tindak pidana korupsi,” ujar Nyoman.

Hal ini jelas memiliki dampak yang tidak kecil. Namun Nyoman berpesan agar kiranya para ASN bisa melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Standard Operation Procedure (SOP) guna menghindari tindakan tersangkut masalah korupsi.

“Ini dampaknya besar sekali di instansi. Jarang sekali PNS mau jadi bendahara atau bekerja di BPK. Namun pelaksanaan ini kan ada SOP nya. Jika hanya melaksanakan tugas mudah-mudahan resiko jabatan yang akan muncul diminimalisir,” katanya.

Nyoman mengungkapkan bahwa terkait jabatan-jabatan atau tugas-tugas yang berkaitan dengan keuangan atau proyek, seringkali banyak PNS yang tidak mau mengambilnya atau sengaja menghindarinya. Namun, Nyoman menegaskan bahwa PNS harus melaksanakan tugas tersebut, meski sebenarnya ia enggan, karena tugas-tugas yang ada, termasuk melaksanakan proyek melekat dengan PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×