kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini saran Wamenkeu terkait kenaikan gas elpiji


Jumat, 03 Januari 2014 / 14:56 WIB
Ini saran Wamenkeu terkait kenaikan gas elpiji
ILUSTRASI. Pekan Depan, Presiden China Xi Jinping akan Kunjungi Arab Saudi


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah memperkirakan, dampak kenaikan harga gas elpiji kemasan tabung 12 kilogram bisa mendorong inflasi 2014 lebih besar dari perkiraan semula.

Seperti diketahui, sejak tanggal 1 Januari 2014 lalu, PT Pertamina serentak menaikkan harga gas elpiji kemasan 12 kilogram di tingkat agen. Sedangkan harga sebelumnya berkisar Rp 78.000-Rp 80.000 per tabung.

Bambang menilai, sumbangan kenaikan harga elpiji terhadap inflasi secara keseluruhan tahun 2014 bisa mencapai 0,5%. “Dampak terhadap inflasinya tinggi, tetapi tidak bulan per bulan, harus tahunan,” ujar Bambang, Jumat (3/1) di Jakarta.

Menurutnya, dampak inflasi bisa dimitigasi, asalkan Pertamina melakukan beberapa hal yang disarankan pemerintah. Adapun saran yang disampaikan pemerintah itu diantaranya, pertama Pertamina harus memastikan kenaikan harga elpiji tidak membuat masyarakat yang selama ini memakai LPG 12 Kg beralih ke LPG 3 Kg.

Bila itu terjadi, maka beban subsidi elpiji 2014 bisa membengkak. Sebab, elpiji jenis 3 kg selama ini dijual tanpa pembatasan kuota. Kalau pembelinya bertambah, ditakutkan kebutuhannya lebih besar. Bambang bilang, saat saja subsidi untuk elpiji tahun 2014 berada diangka Rp 30 triliun.

Supaya hal itu tak terjadi, maka gas elpiji 3 kg disalurkan dengan menggunakan mekanisme distribusi tertutup. Dengan mekanisme distribusi tertutup, Pertamina membatasi pembelian LPG untuk masyarakat yang berhak saja, di luar itu tidak boleh membeli.

Saran kedua yang disampaikan pemerintah kepada Pertamina adalah, perubahan harga dari tingkat distributor atau agen dan pengecer harus dijaga. Jadi, Pertamina bisa menggunakan mekanisme harga maksimal hingga sampai ke tangan konsumen. Kalau ada biaya distribusi, juga bisa diperhitungkan dalam penetapan harganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×