kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini rencana HET gula pasir, daging sapi dan minyak


Jumat, 31 Maret 2017 / 17:15 WIB
Ini rencana HET gula pasir, daging sapi dan minyak


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

SEMARANG. Tak patah arang untuk mengendalikan inflasi, pemerintah akan segera menetapkan harga eceran tertinggi untuk beberapa volatile food (harga pangan yang bergejolak). Mulai 10 April 2017, gula pasir , daging sapi beku,dan minyak goreng kemasan yang dijual oleh peritel modern, akan diberikan harga maksimal alias harga eceran tertinggi (HET).

Kementerian Perdagangan akan mewajibkan peritel modern untuk menjual HET gula pasir seharga Rp 12.500. Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita bilang, pihaknya nanti malam akan segera membuat kesepakatan dengan peritel modern untuk menjual gula pasir dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

"Mereka wajib menyepakati harga gula yang segitu, dia (peritel) beli dengan harga berapa pun terserah, tapi dia harus jual dengan harga segitu," kata Enggar, Jumat (31/3).

Enggar juga bilang, minyak goreng kemasan akan diberikan HET, menjadi Rp 11.000 per liter, walaupun saat ini kondisinya Enggar bilang produsen masih sepakat di harga Rp 11.347 per liter.

"Kita akan undang produsen minyak goreng juga untuk mengikuti kesepakatan yang ada, agar bisa menurunkan harga diproduksi," ujar Enggar.

Lalu akan diatur juga untuk harga daging beku dengan harga maksimal Rp 80.000 per kilogram. Pemerintah tak melarang daging prime cut dijual dengan harga yang lebih tinggi. Tapi penjual diwajibkan untuk menjual juga daging dari India. "Dia wajib menjual daging India, mereka wajib menyediakan," imbuh Enggar.

Jika ada peritel modern maupun distributor yang tidak menaati harga yang diatur pemerintah, maka akan dikenakan sanki seperti pelaku kartel. "Sanksi yang melanggar, kita anggap kartel harga. Ya nanti kita periksa saja,"pungkas Enggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×