kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini penyebab inflasi Mei 0,5%


Senin, 01 Juni 2015 / 17:02 WIB
Ini penyebab inflasi Mei 0,5%
ILUSTRASI. Nonton Shangri-La Frontier Episode 12, Cek Daftar Link Resmi ada yang Gratis juga


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Mei 2015 sebesar 0,5%. Komponen bahan makanan menjadi komponen yang memiliki inflasi terbesar yaitu 1,39%.

Berikut ini komponen penyumbang inflasi Mei. Pertama, cabai merah. Kepala BPS Suryamin mengatakan, cabai merah memiliki andil inflasi sebesar 0,1% dengan kenaikan harga mencapai 22,22%. "Karena memang paskokan sentra porduksi sudah berkurang untuk cabai merah ini terjadi di 69 kota. Di Medan tertinggi kenaikannya 95% dan Aceh 94%," kata Suryamin, Senin (1/6).

Kedua, daging ayam ras dengan kenaikan 5,09% dengan andil 0,06%. Menurut Suryamin, terbatasnya stok daging terjadi di 70 kota dengan kenaikan tertinggi terjadi di Tanjung Pandan sebesar 25% dan Jambi 18%.

Ketiga, telur ayam ras dengan kenaikan 6,13% dan andil sebesar 0,04%. Keempat, bawang merah dengan kenaikan 6,19% dan andil sebesar 0,04%.

Kelima, listrik karena penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 untuk listrik rumah tangga berdaya 3.500 Volt yang berlaku per 1 Januari 2015 sebesar 0,26% dan andil 0,02%.

Keenam, ikan segar dengan kenaikan sebesar 0,58% dengan andil sebesar 0,02%. Ketujuh, bawang putih dengan kenaikan 8,81% dan andil sebesar 0,02%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×