Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengevaluasi Direksi di perusahaan BUMN yang masa jabatannya habis tahun 2013. Hingga kini, pihak Kementerian belum mengetahui, apakah jabatan direksi itu diperpanjang atau justru dilakukan pergantian.
Kepala Humas Kementerian BUMN, Faisal Halimi mengatakan, pergantian direksi di tubuh BUMN bukanlah yang luar biasa. Ia bilang, hampir setiap tahun Kementeriannya melakukan pergantian, pengangkatan, dan juga evaluasi atas kinerja beberapa Direksi di BUMN.
"Ada 141 BUMN dengan masa jabatan yang berbeda-beda periodenya," ujar Faisal kepada KONTAN, Senin (4/2). Faisal tak menampik, jika tahun ini banyak Direksi BUMN yang habis masa jabatannya. Ia bilang, kemungkinan diperpanjang atau diganti tergantung pada kinerja secara personal dan juga perusahaan.
Kendati begitu, Faisal menyatakan, pergantian atau perpanjangan jabatan direksi dilakukan jika waktu jabatannya hampir habis. Sekadar informasi, posisi Direksi di perusahaan BUMN hanya boleh diperpanjang sebanyak satu kali setelah masa jabatan periode pertama.
Secara otomatis direksi tersebut akan lengser apabila sudah menjabat di periode yang kedua. Hal itu tertuang dalam UU No.19/2003 tentang BUMN. Sementara itu, Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengaku, belum tahu mengenai hal itu dan dan enggan memberi komentar lebih jauh.
"Saya belum tahu soal ini, nantilah," ujar Dahlan singkat saat ditemui di Gedung DPR, Senin (4/2). Sebelumnya, santer diberitakan bahwa, ada beberapa Direksi di sejumlah BUMN yang habis masa jabatannya pada tahun 2013.
Kabarnya Direksi di Bank BUMN seperti BRI, BNI serta di BUMN lain seperti Garuda Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan juga Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News