Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bersiap-siap bagi Anda yang mulai merencanakan libura pada 2013 mendatang. Pemerintah sudah menyiapkan hari-hari libur pada 2013 mendatang.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 19 Juli 2012 ada 13 hari libur dan lima hari untuk cuti bersama. Adapun tanggal yang menjadi hari libur nasional adalah:
Selasa, 1 Januari: Tahun Baru 2013;
Kamis, 24 Januari: Maulid Nabi Muhammad SAW;
Minggu, 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2564;
Selasa, 12 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935;
Jumat, 29 Maret: Wafat Isa Almasih;
Kamis, 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih;
Sabtu, 25 Mei: Hari Raya Waisak 2557;
Kamis, 6 Juni: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW;
Kamis dan Jumat, 8-9 Agustus: Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah;
Sabtu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI;
Selasa, 15 Oktober: Hari Raya Idul Adha 1434 Hijriyah;
Selasa, 5 November: Tahun Baru 1435 Hijriyah;
Rabu, 25 Desember: Hari Raya Natal.
Sementara untuk cuti bersama sesuai SKB tersebut adalah:
Senin, Selasa dan Rabu, 5,6 dan 7 Agustus: Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah;
Senin, 14 Oktober: Hari Raya Idul Adha 1434 Hijriyah;
Kamis, 26 Desember: Hari Raya Natal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News