kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.286   -30,00   -0,18%
  • IDX 7.202   -28,32   -0,39%
  • KOMPAS100 1.053   -2,47   -0,23%
  • LQ45 810   -3,06   -0,38%
  • ISSI 232   0,30   0,13%
  • IDX30 421   -2,07   -0,49%
  • IDXHIDIV20 493   -3,06   -0,62%
  • IDX80 118   0,06   0,05%
  • IDXV30 121   1,21   1,01%
  • IDXQ30 135   -1,38   -1,01%

Ini dampak jika AS terapkan bea masuk 124 produk ekspor Indonesia


Senin, 09 Juli 2018 / 05:59 WIB
Ini dampak jika AS terapkan bea masuk 124 produk ekspor Indonesia


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China yang dimulai Jumat (6/7) lalu kian memanas setelah AS dikabarkan tengah mengevaluasi sekitar 124 produk ekspor asal Indonesia, termasuk tekstil, plywood, kapas ,dan beberapa hasil perikanan seperti udang dan kepiting. Evaluasi itu dilakukan guna menentukan produk apa saja yang masih layak menerima generalized system of preferences (GSP).

GSP sendiri merupakan kebijakan perdagangan suatu negara yang memberi pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima. Jika GSP ini dihilangkan, maka bea masuk terhadap produk Indonesia ke AS, menjadi lebih mahal.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan, jika AS mencabut kebijakan GSP untuk Indonesia, produk ekspor Indonesia menjadi kurang kompetitif. "Harganya naik kan," kata Oke usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu (8/7).

Oke melanjutkan, Hal itu akan berdampak besar terhadap neraca perdagangan Indonesia. Sebab, 10% produk ekspor Indonesia terkena GSP. Pemerintah kata dia, telah memiliki hitungan dampaknya. "Itu ada tapi enggak boleh saya yang ngobrol," tukasnya.

Setelah dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini, evaluasi 124 produk ekspor asal Indonesia yang tengah dilakukan oleh AS tersebut akan dibahas dalam rapat terbatas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Senin (9/7) besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×