Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. 31 Maret 2017 nanti adalah merupakan batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan 2016. Pada tanggal berikut pula merupakan hari terakhir program Tax Amnesty.
Melihat kedua momentum itu terjadi bersamaan, dikhawatirkan sistem jaringan online Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi terlalu penuh atau overload.
Demi meminimalisir dampaknya, DJP saat ini memiliki sistem e-form untuk memudahkan wajib pajak mengisi SPT. Sistem ini mulai berlaku untuk penyampaian SPT tahun pajak 2016
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi menerangkan, e-form ini adalah peningkatan atas layanan e-filing. Melalui e-form, WP dapat mengisi SPT secara offline dan setelah selesai dapat menyampaikan SPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP online.
"Jadi download dulu, masuk DJP dulu daftar e-form, sama e-filing. Diisi secara offline. Baru setelah siap, cek, bagus langsung di-send dikirim online," ujarnya di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Jakarta, Rabu (14/2).
Dia menjelaskan, untuk mekanisme pengaksesan e-form ini Wajib Pajak (WP) cukup melakukan registrasi di laman DJP lalu mengunduh e-form tersebut. Setelah diunduh, WP bisa mengisi SPT secara offline yang kemudian form tersebut bisa dikirim lagi ke DJP.
Selain e-form, DJP juga menerapkan pre-populated SPT. Nantinya, data yang dimiliki DJP termasuk data dari pihak ketiga seperti pemberi kerja akan otomatis terisi pada SPT elektronik (e-filing dan e-form). Penerapan pre-populated SPT ini diharapkan meningkatkan kemudahan, mengurangi kesalahan pengisian SPT dan akhirnya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"SPT pre-populated, itu bagaimana bukti potong PPh 21 dan final itu bisa langsung masuk ke dalam SPT yang dilaporkan melalui e-filing atau e-form. Sekarang sepanjang pemberi kerja sudah melaporkan ke kami, itu langsung masuk ke SPT karyawannya, cukup konfirmasi saja kalau ada pembetulan bisa dibetulkan," katanya.
Ditektur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, penerapakan pre-populated SPT ini diharapkan meningkatkan kemudahan, mengurangi kesalahan pengisian SPT dan pada akhirnya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
“Hal ini guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan demi mencapai meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengumpulkan penerimaan pajak yang optimal,” ujarnya.
Hestu mengatakan, target pengisian SPT dari secara elektronik tahun ini adalah sebanyak mungkin. Ia mencatat pada tahun lalu ada 12 juta SPT, dengan yang menggunakan e-filing sebanyak 7 juta.
“Dengan PTKP yang naik, e-filing juga akan naik kemungkinannya,” ujarnya. Namun demikian pihaknya belum ingin memperpanjang proses e-filing pada tahun ini, “Kita lihat kondisi nanti, kalau lancar-lancar saja maka tidak perlu diperpanjang,” ucapnya.
Ia menambahkan, WP juga bisa melakukan amnesti pajak dan pelaporan SPT secara bersamaan. Namun demikian, hal ini akan merepotkan WP sendiri. Sebaiknya, ikuti dulu amnesti pajak, baru setelahnya melaporkan SPT.
“SPT itu kan hanya masalah waktu. Disinkronkan saja,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News