Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menandatangani Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen.
Permendikbud itu resmi ditandatangani dan diundangkan pada 18 September 2024.
Berdasarkan salinan Permendikbud yang terima Kompas.com, aturan yang terdiri dari 28 halaman ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien.
Aturan ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen.
Mengatur profesi, karier dan penghasilan dosen
Selain itu, pemerintah juga dalam Permendikbud baru ini menilai bahwa beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
"Beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen pada perguruan tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti," demikian yang tertulis di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 dikutip Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: Mahasiswa S1 Bisa Dapat Dana Riset dari Indofood, Simak Caranya!
Isi Permendikud Nomor 44 Tahun 2024
Aturan baru ini juga mengganti beberapa aturan lain terkait dosen di perguruan tinggi sebelum Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 muncul.
Berikut Peraturan Menteri yang dicabut atas diundangkannya Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024:
- Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2017
- Peraturan Lainnya Nomor 8 Tahun 2018
- Peraturan Lainnya Nomor 7 Tahun 2019
Adapun jika dirincikan setiap bagian dari Permendikbud ini membahas hal-hal terkait dosen. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Inilah Tahap-Tahap Kemampuan Menulis Anak dan Cara Tepat Menstimulasinya
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pofesi Dosen:
- Bagian 1: Status dan Jabatan Akademik Dosen
- Bagian 2: Kualifikasi dan Kompetensi Dosen
- Bagian 3: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dosen
- Bagian 4: Sertifikasi Dosen
- Bagian 5: Beban Kerja Dosen
- Bagian 6: Kode Etik Dosen
Bab III Karier Dosen:
- Bagian 1: Umum
- Bagian 2: Pengelolaan Kinerja Dosen
- Bagian 3: Rencana Pengembangan Karier Dosen
- Bagian 4: Penugasan Dosen
- Bagian 5: Promosi dan Demosi Dosen
- Bagian 6: Profesor Kehormatan
Bab IV Penghasilan Dosen
- Bagian 1: Umum
- Bagian 2: Gaji Dosen
- Bagian 3: Penghasilan Lain Dosen
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
Demikian informasi mengenai Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen yang sudah ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud Keluarkan Aturan Baru Terkait Profesi dan Karier Dosen"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News