kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini Aturan Baru Terkait Profesi dan Karier Dosen yang Dikeluarkan Mendikbud


Jumat, 04 Oktober 2024 / 05:50 WIB
Ini Aturan Baru Terkait Profesi dan Karier Dosen yang Dikeluarkan Mendikbud
ILUSTRASI. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menandatangani Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menandatangani Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen. 

Permendikbud itu resmi ditandatangani dan diundangkan pada 18 September 2024. 

Berdasarkan salinan Permendikbud yang terima Kompas.com, aturan yang terdiri dari 28 halaman ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien. 

Aturan ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen. 

Mengatur profesi, karier dan penghasilan dosen 

Selain itu, pemerintah juga dalam Permendikbud baru ini menilai bahwa beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. 

"Beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen pada perguruan tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti," demikian yang tertulis di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 dikutip Selasa (1/10/2024). 

Baca Juga: Mahasiswa S1 Bisa Dapat Dana Riset dari Indofood, Simak Caranya!

Isi Permendikud Nomor 44 Tahun 2024 

Aturan baru ini juga mengganti beberapa aturan lain terkait dosen di perguruan tinggi sebelum Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 muncul. 

Berikut Peraturan Menteri yang dicabut atas diundangkannya Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024: 

- Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 
- Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 
- Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 
- Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016 
- Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 
- Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 
- Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2017 
- Peraturan Lainnya Nomor 8 Tahun 2018 
- Peraturan Lainnya Nomor 7 Tahun 2019 

Adapun jika dirincikan setiap bagian dari Permendikbud ini membahas hal-hal terkait dosen. Berikut rinciannya: 

Baca Juga: Inilah Tahap-Tahap Kemampuan Menulis Anak dan Cara Tepat Menstimulasinya

Bab I Ketentuan Umum 

Bab II Pofesi Dosen: 

- Bagian 1: Status dan Jabatan Akademik Dosen 
- Bagian 2: Kualifikasi dan Kompetensi Dosen 
- Bagian 3: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dosen 
- Bagian 4: Sertifikasi Dosen 
- Bagian 5: Beban Kerja Dosen 
- Bagian 6: Kode Etik Dosen 

Bab III Karier Dosen: 

- Bagian 1: Umum 
- Bagian 2: Pengelolaan Kinerja Dosen 
- Bagian 3: Rencana Pengembangan Karier Dosen 
- Bagian 4: Penugasan Dosen 
- Bagian 5: Promosi dan Demosi Dosen 
- Bagian 6: Profesor Kehormatan 

Bab IV Penghasilan Dosen 

- Bagian 1: Umum 
- Bagian 2: Gaji Dosen 
- Bagian 3: Penghasilan Lain Dosen 

Bab V Ketentuan Peralihan 

Bab VI Ketentuan Penutup 

Demikian informasi mengenai Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen yang sudah ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud Keluarkan Aturan Baru Terkait Profesi dan Karier Dosen"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×