Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memiliki program Bantuan Sosial (Bansos) Produktif bagi usaha mikro dan ultra mikro dalam bentuk dana hibah modal kerja sebesar Rp 2,4 juta per pelaku UMKM.
Rinciannya, penerima bansos produktif UMKM akan menerima Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Program yang dikenal sebagai bansos produktif atau bantuan produktif usaha mikro ini akan menyasar 12 juta pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit perbankan.
Bansos Produktif ini ada untuk pelaku usaha mikro yang selama ini susah mendapat akses pinjaman untuk modal kerja, terlebih di masa pandemi ini.
Karena itulah, Pemerintah memberikan bantuan agar mereka bisa tetap bertahan.
Bansos Produktif ini bantuan, bukan pinjaman. Bantuan tunai ini jadi modal kerja buat usaha mikro & bagian dari perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Faisal Basri: Turunkan Dulu Covid, Baru Perbaiki Ekonomi
Kriteria penerima Bansos Produktif UMKM
Pemerintah telah menetapkan kriteria usaha mikro penerima bansos produktif. Dikutip dari akun twitter resmi Kemenkeu, berikut kriterianya:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.
3. Memiliki rekening bank di bank umum.
Baca Juga: Tahun depan, program PEN menyasar enam sektor, ini rincian anggarannya
Penyalur dan jumlah penerima Bansos Produktif
Pada tahap I, bansos diberikan kepada 9.162.486 usaha mikro.
Jumlah tersebut berdasarkan Data Usaha Mikro Usulan Penerima Program Bantuan Modal Kerja Produktif bagi Usaha Mikro (BMKP2UM) per Juli 2020.
Sementara penyalur bansos adalah Pegadaian, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asbanda, Perbarindo, Dinas Koperasi & UKM, dan Gerakan Koperasi. Berikut rinciannya:
1. Pegadaian: 5.440.244 penerima (59,37%).
2. Himbara: 2.939.941 penerima (32,09%).
3. Dinas Koperasi & UKM seluruh Indonesia: 538.197 (5,87%).
4. Gerakan koperasi: 161.906 (1,77%).
5. Asbanda: 80.813 (0,88%).
6. Perbarindo: 3.081 (0,003%).
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Keuangan RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan bansos ini sampai kepada pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Permudah salurkan bansos, Erick Thohir bakal gabungkan data PLN dan Telkom
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News