kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Ingin bunga kredit turun, ini cara pemerintah


Jumat, 29 Mei 2015 / 19:42 WIB
Ingin bunga kredit turun, ini cara pemerintah
ILUSTRASI. Indeks harga saham gabungan atau IHSG menguat ke level 7.190 pada penutupan Jumat (15/12).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah berharap Perbankan menurunkan bunga kredit untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Caranya, dengan menyuntik sejumlah dana kepada masing-masing Bank yang menyalurkan kredit.

Menteri koordinator bidang perekonomian Sofyan Djalil bilang, saat ini pihaknya masih mencari sumber dana untuk menyuntik Bank. "Kemungkinan dari pinjaman luar negeri," ujar Sofyan, Jumat (29/5) di Kantor Wakil Presiden.

Hal itu disampaikan Sofyan usai rapat bersama Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya saja, Sofyan tidak mengatakan berapa dana yang dibutuhkan pemerintah.

Yang jelas, keberadaan likuiditas tambahan sangat penting jika ingin bunga kredit bagi UKM rendah. Selama tidak disuntik pemerintah, Perbankan tidak mau menurunkan bunga kreditnya.

Selama modal kredit hanya berasal dari Bank, maka biaya bunganya tinggi. Apalagi, pemerintah ingin bunga kredit bagi UKM lebih rendah dari bunga komersial umumnya.

Sofyan hanya mengatakan, pemerintah menargetkan akan menyuntik setengah dari nilai kredit yang disalurkan. Saat ini beberapa Bank menetapkan bunga kredit bagi UKM sekitar 14%, beberapa di antaranya adalah Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri.

Rencana penurunan bunga kredit ini juga bisa saja berlaku untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah sebelumnya sudah menetapkan bunga kredit KUR sebesar 21%.

Sementara itu, Ketua Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengaku belum memutuskan setuju atau tidak atas rencana tersebut. Ia mengatakan masih perlu mempelajari semua risiko yang kemungkinan terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×