Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak hingga akhir Desember 2022 menunjukkan tren positif. Hingga akhir Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.716,8 triliun. Kinerja perpajakan ini menembus 115,6% dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp 1.485 triliun.
Bila melihat dari sektor lapangan usaha, sektor manufaktur menjadi sektor dengan sumbangan penerimaan pajak terbanyak dengan kontribusi 28,7%.
Kinerja industri pengolahan dari Januari 2022 hingga akhir Desember 2022 tumbuh 24,6% secara tahunan alias year on year (yoy) atau lebih tinggi dari pertumbuhan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 18,2%.
Sektor penyumbang penerimaan pajak kedua terbesar adalah sektor perdagangan. Dengan kontribusi sebesar 23,8%, sektor ini berhasil tumbuh 37,3% yoy atau lebih tinggi dari pertumbuhan periode sama tahun 2021 yang sebesar 31,8%.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Sepanjang 2022 Capai Rp 1.716,8 Triliun, Setara 115,6% dari Target
Untuk diketahui, sektor industri dan perdagangan tumbuh positif sejalan dengan pemulihan ekonomi dan peningkatan harga komoditas.
"Kita lihat dua-duanya tumbuhnya juga sangat kuat. Lebih kuat dari tahun sebelumnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1).
Kontributor terbesar ketiga adalah sektor jasa keuangan dan asuransi.
Dengan pertumbuhan mencapai 7,1% YoY, sektor ini memberi sumbangan pada penerimaan pajak periode Januari 2022 hingga akhir Desember 2022 sebesar 10,6%.
Sedangkan kontributor selanjutnya ada sektor pertambangan dengan kontribusi 8,3%.
Baca Juga: Sepanjang 2022, Kejagung Setor PNBP ke Negara Sebesar Rp 2,75 Triliun
Pertumbuhannya mencapai 113,6% YoY atau jauh lebih tinggi dari pertumbuhan tahun sebelumnya yang sebesar 60,5%. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya permintaan global dan juga meningkatnya harga komoditas tambang.
Lebih lanjut, kontributor selanjutnya adalah penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat sebesar 4,1%. Sektor ini mengalami kontraksi 13,5% lantaran penerapan PMK 58 dan PMK 59 Tahun 2022 yang mengubah model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah.
"Kalau tanpa perubahan PMK, sektor konstruksi sebetulnya tumbuh penerimaannya di 6,19%," ungkapnya.
Kemudian, sektor transportasi dan pergudangan dengan sumbangan 3,9%, sektor informasi dan komunikasi sebesar 3,6%, serta jasa perusahaan dengan sumbangan 3,0%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News