kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Indosat-IM2 Tak Gunakan Frekuensi Bersama


Kamis, 02 Mei 2013 / 20:28 WIB
Indosat-IM2 Tak Gunakan Frekuensi Bersama
ILUSTRASI. Film Netflix terbaru Red Notice yang dibintangi?Ryan Reynolds, Gal Gadot, dan?Dwayne Johnson ceritakan tentang kisah kriminal.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), makin menguatkan bukti sekaligus mematahkan dakwaan jaksa bahwa tidak ada yang salah dalam penyelenggaraan frekuensi 3G di kanal 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dengan Indosat Mega Media (IM2). Tiga saksi yang dihadirkan Kamis (2/5) makin mempertegas bahwa memang tidak ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2, sehingga tidak ada pelanggaran.

Ketiga saksi diantaranya Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung, Hercules Tumpa Sitorus, pengamat dan praktisi Telekomunikasi Ono Widodo Purbo, dan ahli telekomunikasi dari ITB Agung Harsoyo.

Agung Harsoyo menegaskan, bahwa tak ada penggunaan bersama Indosat dan IM2. "Perjanjian Kerja Sama Indosat dan IM2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan penggunaan frekuensi bersama," katanya.

Layanan aplikasi data dari IM2, dan layanan suara atau short message service (SMS) dari Indosat yang pada saat bersamaan melewati frekuensi, menurutnya bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama. Kalau itu dilakukan justru akan terjadi interensi bila frekuensi digunakan secara bersama. Bahkan dua-duanya tidak akan berfungsi.

Menurut Agung, untuk penggunaan frekuensi bersama harus dibuktikan dan memenuhi syarat. Pertama, adanya perangkat pemancar dari dua atau lebih dinas komunikasi radio. Kedua harus dibuktikan adanya pembedaan waktu, atau pembedaan lokasi, atau pembedaan teknologi. Ketiga, harus ada perangkat sinkronisasi. Empat, harus ada dokumentasi teknis yg menjelaskan bagaimana penggunaan frekuensi bersama dilakukan.

Keterangan ahli ini, didukung oleh keterangan saksi Hercules, yang menyimpulkan bahwa dari analisa spektrum dilapangan di kejati bandung bulan november 2011 lalu, tidak ada penggunaan frekuensi bersama selain frekuensi Indosat.

Sebagai Kepala Balai Monitoring dia juga bertindak sebagai penyidik, yang selalu melakukan pemantauan untuk mencari jaringan maupun BTS yang ilegal. Jika memang IM2 menggunakan jaringan pasti akan diketahui melalui monitoring yang dilakukan secara berkala tersebut. ”Kita bisa identifikasi dari bentuk sinyal yang muncul,” kata Hercules. Yang nyatanya, Indosat yang muncul sebagai pemilik jaringan, bukan IM2.

Saksi kedua, Ono W. Purbo tak jauh beda dalam memberikan keterangan dengan Hercules. Menurut Ono, IM2 hanyalah perantara antara Internet besar kepada pelanggan internet di Indonesia. Sehingga IM2 tidak memiliki saluran Telekomunikasi. Sederhananya, IM2 membutuhkan saluran untuk terhubung dengan pelanggan. Sedangkan Indosat mempunyai jaringan, maka dibuatlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar IM2 bisa memakai jaringan PT Indosat agar terhubung dengan pelangganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×