Reporter: Yudho Winarto | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Fireworks Investments Ltd terhadap PT Indosal Satriatama, terkait sengketa cessie (hak piutang) PT Hastin Internatioal Bank. Meski begitu, majelis hakim yang dipimpin Maryana hanya mengabulkan sebagian tuntutan saja.
"Mengabulkan gugatan Firesorks Investments untuk sebagin," kata Hakim Ketua Maryana saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/12).
Atas putusan ini, PT Indosal (tergugat) diwajibkan membayar utang pokok kepada Fireworks Investments sebesar Rp 5 miliar serta ditambah bunga sebesar 6%. Bunga itu dihitung sejak awal perjanjian hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Fireworks, di mana dalam gugatannya Fireworks menuntut pembayaran bunga sebesar Rp 6,3 miliar dan denda Rp11,9 miliar. Sehingga, tagihan mencapai Rp 23,255 miliar setelah ditambah utang pokok sebesar Rp 5 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa bunga yang dituntut Firework terlalu tinggi. Apalagi saat itu Indosal didera krisis ekonomi. "Sejak awal Firework mengetahui bahwa tagihan sudah macet sehingga tidak selayaknya menagih denda," kata Hakim Maryana.
Meski mejelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan, toh Firework mengaku puas. "Kami mengaku puas," kata Toni Rianto Hutapea, kuasa hukum Fireworks Investments.
Sementara itu, Indosal dengan tegas menyatakan akan langsung mengajukan banding. Kuasa hukum Indosal, Jimmy G.P Silallahi menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan ada atau tidaknya bukti perjanjian jual beli. "Itu yang selama ini kami pertanyakan dan alasan kenapa Indosal enggan untuk membayar utang, ada tidak perjanjian jual beli. Jadi tidak bisa berdasarkan cessie semata," jelasnya.
Sengketa ini berawal setelah BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) membekukan PT Hastin International Bank. Sebagai konsekuensinya seluruh piutang dan hak tagih yang dimiliki Hastin International Bank beralih ke BPPN. Tidak terkecuali piutang Hastin terhadap Indosal Satriatama.
Pengalihan piutang (cessie) itu sebagaimana berita serah terima dokumen pengalihan tertanggal 20 November 2003. Kemudian pada tanggal 9 Februari 2004, PT Pembiayaan Artha Negara (PAN) dengan Firework mendatangani akta perjanjian Cessie No.26 yang isinya PT PAN sepakat untuk mengalihkan dan menjual piutang PT PAN terhadap Indosal kepada Fireworks.
Nah, dengan beralihnya cessie PT PAN dengan nilai Rp 5 miliar ke tangan Firework, Maka Firework pun kemudian mengajukan klaim tagihan ke Indosal. Namun Indosal enggan untuk membayar karena pengalihan cessie itu dianggap tidak sesuai hukum dan tidak dapat dibuktikan adanya perjanjian jual beli.
Akhirnya Firework pun menggugat Indosal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di samping itu juga menyasar enam pihak selaku penjamin yakni Marconi Salim (tergugat II), Liem Henry (tergugat III), Liem Henky (tergugat IV), Liem Hendry (tergugat V), Johannes Lembong (tergugat VI), dan Djoni Prananto (tergugat VII).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News