kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indonesia Terkorup Kelima di ASEAN


Rabu, 18 November 2009 / 11:44 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Walaupun masih dibayangi pertikaian antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, termasuk indikasi penyelewengan dana di Bank Century, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2009 mengalami peningkatan ke arah positif.

Hasil penelitian indeks persepsi korupsi 2009 yang diterbitkan oleh Transparency International Indonesia menunjukkan persepsi tentang korupsi di Indonesia naik dari sebelumnya di angka 2,6 menjadi 2,8 pada tahun ini. Dengan peningkatan indeks tersebut, Indonesia menempati posisi 111 dari 180 negara di dunia yang disurvei.

Peningkatan indeks membuat posisi Indonesia naik 15 tingkat dari sebelumnya yang di posisi 126 dari 180 negara. Adapun di tingkat regional, terutama ASEAN, dengan kenaikan indeks ini persepsi korupsi Indonesia menempati posisi kelima dari 10 negara. “Ini belum bisa dikatakan mengembirakan karena tingkat posisi belum bisa menjadi ukuran. Indeks 2,8 belum bisa dikatakan lulus karena angka itu terbilang sangat minim,” kata Ketua Badan Pengurus Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis di Jakarta, hari ini.

Ia menambahkan, seharusnya Indonesia bisa mencapai indeks 5 sehingga bisa dikatakan benar-benar mengatasi tingkat. Menurutnya, peningkatan skor lebih penting dibandingkan dengan peningkatan peringkat, baik di tingkat dunia maupun di tingkat ASEAN.

Berikut peringkat IPK Indonesia di antara negara ASEAN: Singapura 9,2; Brunei Darussalam 5,5; Malaysia 4,5; Thailand 3,4; Indonesia 2,8; Vietnam 2,7; Filipina 2,4; Kamboja dan Laos 2; Myanmar 1,4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×