kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Indonesia tangkap kapal pencuri ikan asal Panama


Selasa, 13 Januari 2015 / 11:03 WIB
Indonesia tangkap kapal pencuri ikan asal Panama
Promo J.CO Mingguan Terbaru 24-30 Juli 2023 untuk Donut dan 2 Minuman Segar di Pekan Ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL berhasil mengamankan kapal raksasa berbendera Panama, MV Hai Fa.

Dirjen PSDKP, KKP, Asep Burhanudin memaparkan, kapal berkapasitas 4.306 gross tonage (GT) tersebut diamankan ketika merapat di Pelabuhan Wanam, Merauke, pada Sabtu (27/12).

"MV Hai Fa adalah kapal tangkapan terbesar dengan kapasitas paling besar yang pernah ditangkap dalam sejarah," kata Asep dalam paparan, Senin (12/1).

Asep lebih lanjut menjelaskan, kapal MV Hai Fa diduga melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan, sebagaimana diatur dalam undang-undang perikanan.

Selanjutnya, kapal yang mengangkut 900.702 kilogram ikan campuran dan udang beku dikawal (diadhoc) menuju dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Asep mengatakan, kapal MV Hai Fa tersebut berawakkan 23 ABK berkewarganegaraan Tiongkok.

Kapal berbendera Panama itu, saat ini masih dalam proses verifikasi. "Penenggelaman atau tidak itu ada di kewenangan TNI AL. Kapalnya besar sekali," kata Asep.

Sebagai informasi, patroli laut ini merupakan peran aktif PSDKP dalam mengawal kebijakan strategis Menteri Kelautan dan Perikanan, berupa peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Penghentian Sementera (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (PERMENKP No. 56/PERMEN-KP/2014), peraturan LaranganTransshipment (PERMENKP No. 57/PERMEN-KP/2014), dan peraturan Disiplin Pegawai KKP Dalam Pelaksanaan Kebijakan Moratorium dan LaranganTransshipment (PERMENKP No. 58/PERMEN-KP/2014).

Peran aktif tersebut dilakukan dengan peningkatan pengawasan di pelabuhan pada saat kapal akan melakukan kegiatan perikanan. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×