kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Indonesia bikin panduan untuk perundingan CEPA


Minggu, 13 Maret 2016 / 18:19 WIB
Indonesia bikin panduan untuk perundingan CEPA


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan arah dan posisi Indonesia dalam Perjanjian kemitraan ekonomi yang komprehensif alias Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dengan Uni Eropa (UE). Hal tersebut dituangkan dalam scoping paper yang nantinya akan menjadi panduan bagi pemerintah dalam proses perundingan. 

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengatakan, proses penyelesaian scoping paper ini diharapkan selesai dalam waktu singkat dan dapat segera dinegosiasikan. "Kami harapkan bisa selesai sebelum pertengahan April," kata Iman, akhir pekan ini.

Seluruh pemangku kepentingan akan terlibat dalam pembahasan scoping paper tersebut. Dengan adanya panduan yang dibuat tersebut, kementerian dan lembaga (K/L) akan memiliki pemahaman yang sama sehingga tujuan perundingan Indonesia-UE CEPA dapat memberi manfaat.

Scoping paper akan menjadi benchmark dan bahan acuan yang akan diajukan dalam perundingan CEPA dengan UE. Scoping paper ini sifatnya non legally binding yang tidak akan disengketakan, karena bersifat aspirasi dan belum masuk kedalam detail perjanjian. 

Scoping paper mencakup provisi umum yang meliputi tujuan akses pasar, fasilitas, kerja sama ekonomi dan peningkatan kapasitas. Serta provisi teknis yang meliputi perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, pengadaan barang, hak kekayaan intelektual, kebijakan persaingan usaha dan lain-lain.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan, isi scoping paper ini tentu akan mengarahkan pada kepentingan nasional bukan malah sebaliknya. "Kalau kami sudah sepakat scoping papernya, kami akan sepakati kapan kita harus berunding," kata Retno.

Terkait dengan hal teknis, prosesnya akan dibahas lebih detail dalam perundingan. Retno mencontohkan mengenai fleksibilitas, ada beberapa isu yang sulit dijalankan secara langsung setelah proses perjanjian. Maka, dalam perundingan akan disepakati berapa tahun lagi isu tersebut baru dapat diimplementasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×