kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

INDEF: Dana fasilitas penanaman modal akan meningkatkan aktivitas perekonomian daerah


Selasa, 22 Desember 2020 / 20:50 WIB
INDEF: Dana fasilitas penanaman modal akan meningkatkan aktivitas perekonomian daerah
ILUSTRASI. Suasana Proyek pembangunan jalan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas PMK 48/2019 mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik. 

Berdasarkan pasal 1 PMK 197/2020 menyebutkan Kemenkeu telah menetapkan DAK nonfisik jenis baru yakni Dana Fasilitasi Penanaman Modal. DAK nonfisik ini memberikan dukungan dana yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman modal di daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini menyebutkan bahwa dana fasilitasi penanaman modal diberikan sebagai dana untuk mendukung pelaksanaan investasi di daerah sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun mendapatkan tugas untuk menghitung kebutuhan DAK nonfisik terbaru tersebut.

Ekonom INDEF, Riza Annisa menanggapi dana fasilitasi penanaman modal akan mendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman modal di daerah. 

Baca Juga: Reshuffle, INDEF sebut susunan kabinet kali ini unik

“DIlihat dari Pasal 11B, maka dana ini digunakan setidaknya ada 3 yaitu pengawasan dan pemantauan proyek, bimbingan teknis dan sosialisasi dalam rangka pembinaan pelaku usaha, dan kegiatan operasional lainnya yang mendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman,” kata Riza saat dihubungi KONTAN, Selasa (22/12). 

Menurut Riza, dengan adanya dana fasilitas untuj penanaman modal di daerah akan menjadi lebih baik melalui kegiatan fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Derah. 

“Saya melihat hal ini tujuannya baik, yaitu agar penanaman modal ke daerah dapat meningkat yang dapat meningkatkan aktivitas perekonomian. Hal-hal pelaporan dan pengawasan penggunaan DAK non fisik dana fasilitasi penanaman modal ini dijelaskan pada PMK ini,” jelasnya. 

Hanya saja, tantangannya sendiri  ada pada penyediaan kapasitas sumber daya manusia sehingga pemda yang akan melakukan kegiatan fasilitasi penanaman modal tersebut. “Dibutuhkan kapasitas SDM agar tujuan diadakannya dana fasilitasi  modal ini dapat mendorong penanaman modal di daerah,” tutupnya. 

Selanjutnya: Indef: Sinergi Gojek – Bank Jago bakal untungkan konsumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×