kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inalum Diakusisi, Otorita Asahan Ingin Tetap Bertahan


Rabu, 28 Juli 2010 / 14:54 WIB
Inalum Diakusisi, Otorita Asahan Ingin Tetap Bertahan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Otorita Asahan ingin tetap bertahan bila pemerintah jadi membeli saham PT Indonesia Aluminium Asahan (Inalum). Sebab, bila kontrak tersebut berakhir, masa kerja Otorita Asahan juga harus tutup buku.

Otoritas Asahan beralasan ada sejumlah proyek yang belum selesai meski kontraknya berakhir pada 2013 mendatang. Diantaranya, PLTA Asahan I yang masih dalam tahap finalisasi. Kemudian, PLTA Asahan III dan IV yang masih dalam persiapan. “Selain itu, di Asahan juga ada industri pariwisata dan konservasi wilayah lain yang harus dikembangkan dan dilindungi,” kata Effendi Sirait, Ketua Otorita Asahan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Perindustrian DPR, Rabu (28/7).

Effendi menyatakan penambahan kewenangan tersebut akan mempercepat pengembangan industri di Asahan. “Dari sisi pengawasan juga akan lebih efektif,” kata Effendi.

Namun, kalangan DPR belum bisa menerima permintaan tersebut. Sebab, DPR beralasan penambahan kewenangan tersebut harus diikuti dengan mekanisme kerja dan fungsi yang jelas. Apalagi, selama ini, Otorita Asahan bekerja berdasarkan biaya dari Inalum. “Kalau hal itu dilanjutkan, independensi Otorita tidak akan terlaksana,” kata Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR.

Karena itu, ia menyarankan, pengurus Otorita Asahan mengajukan proposal secara jelas. “Kalau ada proposalnya, kita baru bisa mempelajari,” kata Airlangga.

Sekedar Anda tahun, Otorita Asahan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tanggal 22 Januari 1976 sebagai pengejawantahan Perjanjian Induk Proyek Asahan antara Pemerintah Indonesia dengan 12 (dua belas) perusahaan Jepang tanggal 7 Juli 1975 di Tokyo.

Badan ini mewakili pemerintah dan bertanggung jawab atas kelancaran pembangunan dan pengembangan proyek asahan. Lembaga ini juga mengawasi pelaksanaan dan pembangunan proyek Asahan. Proyek Asahan yang dimaksud adalah proyek yang memanfaatkan air Danau Toba yang mengalir melalui Sungai Asahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Siguragura dan Tangga di Kabupaten Toba Samosir dengan kapasitas 604 MW. Pabrik setrum ini yang digunakan untuk Pabrik Peleburan Aluminium (PPA) dengan kapasitas 225.000 ton aluminium ingot per tahun di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×