kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Importir siap patuhi aturan impor bawang putih


Senin, 08 Mei 2017 / 18:52 WIB
Importir siap patuhi aturan impor bawang putih


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Importir siap mengikuti aturan baru terkait importasi bawang putih. Mereka menilai, kebijakan pemerintah tidak akan mempersulit lantaran tidak ada batasan kuota dalam proses impor bawang putih.

Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBRI) Piko Nyoto Setiadi mengatakan, selama tidak ada pembatasan jumlah, pihaknya tidak keberatan. "Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) hanya mengatur soal izin," kata Piko, Senin (8/5).

Asosiasi juga berkomitmen untuk menurunkan harga bawang putih. Apalagi sebentar lagi mendekati bulan Ramadan. Bahkan, selama bulan Mei ini, APBRI memastikan bawang putih impor yang masuk akan mencapai lebih dari 100 kontainer (1 kontainer=29 ton).

Saat ini, harga bawang putih berada di kisaran Rp 60.000 per kilogram (kg)-Rp 65.000 per kg. Naiknya harga disebabkan adanya kekhawatiran dari importir untuk memasukkan bawang putih bila harga tiba-tiba anjlok.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dalam waktu dekat beleid terkait pengaturan tata niaga impor bawang putih akan segera terbit. Aturan ini penting untuk dapat mengetahui pasokan dan distribusi bawang putih di dalam negeri.

Selama ini, aturan impor bawang putih tidak dapat terdeteksi. Impor bebas dilakukan sehingga pemerintah tidak dapat melakukan intervensi bila harga bawang putih melonjak drastis. "Sekarang mereka wajib mendaftarkan diri baik distributor maupun importir," kata Enggar.

Enggar menjamin, proses importasi bawang putih tidak akan membenbani pelaku usaha. Pasalnya, setelah mendapat rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian (Kemtan), importir dapat mengajukan impor ke Kementerian Perdagangan (Kemdag) maksimal satu hari.

Setiap tahun kebutuhan bawang putih yang didatangkan dari impor mencapai 500.000 ton, yang terdiri dari importir umum dan importir produsen. "Tata niaga yang akan segera dikeluarkan tidak ada kuota. Kalau ada kuota nanti akan terjadi jual beli," kata Enggar.

Dalam sepekan ini, Enggar meminta kepada para pedagang bawang putih untuk dapat menekan harga hingga Rp 38.000 per kg di tingkat pembeli. Bahkan mendekati Ramadan, harganya akan lebih turun lagi seiring dengan membanjirnya bawang impor yang masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×