kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

IMF kembali pangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 menjadi 3,9%


Rabu, 28 Juli 2021 / 10:22 WIB
IMF kembali pangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 menjadi 3,9%
ILUSTRASI. Logo IMF. REUTERS/Johannes P. Christo/File Photo


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Moneter Indonesia atau International Monetary Fund (IMF) kembali memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Berdasarkan laporan dalam World Economic Outlook edisi Juli 2021, lembaga tersebut memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini sebesar 3,9% yoy, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya sebesar 4,3% yoy. 

“Penurunan proyeksi pertumbuhan ini seiring dengan gelombang infeksi Covid-19 yang meningkat sehingga ada pembatasan aktivitas,” ujar IMF dalam laporannya seperti dikutip, Rabu (28/7). 

Baca Juga: Pemulihan terhambat PPKM, ADB revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia jadi 4,1%

IMF mengelompokkan Indonesia ke dalam grup ASEAN-5 bersama dengan Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Untuk grup ini, IMF juga memangkas perkiraan pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 menjadi 4,3%, lebih rendah dari perkiraan sebelumnya yang sebesar 4,9%. 

Kabar baiknya, IMF mengerek proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2022. IMF memperkirakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan sebesar 5,9% yoy, atau lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang sebesar 5,8% yoy. 

Selanjutnya: IMF pangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi negara berkembang, termasuk Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×