kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,63   6,99   0.75%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ikuti Jakarta, Depok usulkan penetapan PSBB


Selasa, 07 April 2020 / 20:22 WIB
Ikuti Jakarta, Depok usulkan penetapan PSBB
ILUSTRASI. Wali Kota Depok Mohammad Idris berkunjung ke Redaksi Warta Kota di Kompleks Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019). Warta Kota/Alex Suban


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - DEPOK. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan ke pemerintah pusat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) atau hanya Bogor, Depok dan Bekasi (Bodabek), untuk membendung penyebaran virus corona. Pertimbangannya, tingkat mobilitas di kawasan tersebut sangat tinggi, sehingga berpotensi meningkatnya penyebaran Covid-19 antarwilayah tersebut.

Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan, DKI Jakarta sudah menetapkan PSBB setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. "Makanya, untuk saat ini kami lebih orientasikan atau usulkan untuk PSBB Jabodetabek, Bodabek atau hanya PSBB di Kota Depok," katanya kepada wartawan di di Balaikota Depok, Selasa (7/4).

Idris menjelaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sudah menyusun kajian tentang PSBB untuk Kota Depok, yakni terdiri dari kajian epidemiologi dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat. Kajian juga mencakup sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial serta aspek keamanan."Kami segera kirim surat tentang PSBB dan kajiannya ke Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya," sebut Idris.

Di samping itu, Pemkot Depok kembali menerbitkan surat edaran yang kali ini berisi tentang kegiatan ritel dan penggunaan masker. Yakni Surat Edaran (SE).Nomor 443/172/Huk/Disperdagin tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Ritel, Grosir/Eceran, Supermarket, Minimarket dan Toko Swalayan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Depok dan Surat Edaran (SE) Nomor 443/173-Huk/Dinkes tentang Gerakan Sosial Penggunaan Masker dalam Menghentikan Penyebaran dan Penularan COVID-19 (Terlampir).

Idris meminta pihak pengusaha ritel untuk menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 yang mencakup pengadaan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dan jaga jarak pengunjung serta mengantur jam buka tutup mulai 08.00 WIB-20.00 WIB. "Kami juga mencanangkan gerakan wajib pakai masker," tukasnya.

Sejatinya, keputusan DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB memang harus diikuti dan didukung oleh wilayah di Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Bodetabek). Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil juga mengatakan penetapan PSBB akan difokuskan ke wilayah Bodebek atau Bogor, Depok dan Bekasi, selain Pemprov Jabar juga akan menyamakan pola PSBB yang diterapkan Jakarta. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengusulkan pembatasan untuk wilayah Jabodetabek kepada pemerintah pusat. Anies mengajukan hal itu karena dia menyadari kewenangannya hanya terbatas di wilayah DKI Jakarta saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×