kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.984   -46,00   -0,26%
  • IDX 5.870   123,21   2,14%
  • KOMPAS100 777   17,58   2,31%
  • LQ45 583   13,46   2,36%
  • ISSI 201   3,96   2,01%
  • IDX30 331   8,03   2,49%
  • IDXHIDIV20 405   7,22   1,81%
  • IDX80 88   1,70   1,98%
  • IDXV30 110   1,90   1,75%
  • IDXQ30 105   1,61   1,55%

ICW Menduga Pejabat KPK Langgar Kode Etik


Kamis, 04 Februari 2010 / 19:33 WIB


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono melanggar kode etik. Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang anti korupsi ini menilai Ferry telah bersalah karena berhubungan dengan salah satu calon tersangka dugaan korupsi yang tengah disidik oleh KPK.

Dugaan ini berawal ketika Ferry mengantarkan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto usai pemeriksaan ke lantai dasar gedung KPK. Ferry membawa Wisnu melalui pintu samping gedung yang biasanya hanya dipergunakan oleh pimpinan KPK. Tujuannya untuk menghindari serbuan wartawan.

Wisnu adalah saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjalani pemeriksaan hari ini (4/2). Ferry sendiri adalah jaksa yang diperbantukan ke komisi antikorupsi tersebut.

Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho menganggap ulah Ferry sebagai pelanggaran kode etik pegawai KPK seperti diatur dalam Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2006. Dia menuding Ferry melanggar pasal 7 ayat 2 huruf d yang menyatakan pegawai tidak boleh berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan terdakwa, tersangka dan calon tersangka atau keluarganya yang terkait kasus di KPK.

Karena itu, ICW menuntut KPK memeriksa Ferry. "Jika terbukti bersalah selain diberikan sanksi keras, kami minta yang bersangkutan dikembalikan ke Kejaksaan Agung," kata Emerson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×