kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

ICW Melaporkan Dugaan Korupsi Busway


Kamis, 28 Mei 2009 / 10:21 WIB
ICW Melaporkan Dugaan Korupsi Busway


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Proses pengadaan bus Transjakarta, yang populer dengan nama busway, di koridor IV hingga VII rupanya sarat dengan penyimpangan. Setidaknya, ini menurut hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Maka, kemarin (27/5), ICW bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua lembaga ini mengadukan kerugian negara senilai Rp 61,8 miliar dalam pengadaan bus pada 2006 lalu itu.

Kerugian ini muncul karena ICW menemukan adanya pelanggaran atas prosedur pengadaan bus Transjakarta. Menurut ICW, pengadaan bus itu tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah.

Setidaknya ICW menemukan ada tiga pelanggaran. Pertama, pengadaan bus itu melalui proses penunjukan langsung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menunjuk PT Jakarta Mega Trans (JMT) dan PT Jakarta Trans Metropolitan dalam pengadaan bus itu. Kedua perusahaan ini adalah konsorsium perusahaan bus angkutan yang terkena dampak dari pemberlakuan koridor IV hingga VII itu.

Koordinator Divisi Investigasi dan Informasi Publik ICW Agus Sunaryanto mengatakan, proses penunjukan langsung ini kemudian dilegitimasi melalui Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2006.

Kedua, ICW menemukan, kedua perusahaan itu beroperasi hanya berdasarkan surat perintah kerja. ICW menyatakan, nilai proyek busway yang lebih dari Rp 50 juta ini seharusnya menggunakan kontrak pengadaan barang. Pengaturan ini sesuai dengan pasal 31 ayat 5 Keppres Nomor 80 Tahun 2003.

Ketiga, soal pelanggaran penentuan tarif konsorsium tanpa tender. ICW menganggap penentuan tarif seharusnya melalui mekanisme lelang sesuai pasal 17 Keppres Nomor 80 Tahun 2003.

Akibat berbagai pelanggaran prosedur ini, ICW menemukan ada potensi kerugian negara. Kerugian ini terjadi karena Pemprov DKI Jakarta memakai dana APBD untuk menyubsidi pengoperasian busway. Selama 2007, ICW menemukan 44,86% dana operasional busway koridor IV hingga VII berasal dari APBD. Sedangkan 2008, sebesar 43% dari dana operasional untuk koridor yang sama.

Pemprov DKI Jakarta menolak menanggapi tudingan ICW ini. "Saya tidak punya kewenangan menjelaskan hal ini," kata Nurachman, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan DKI Jakarta. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengaku sudah menerima laporan ICW itu. "Kami akan mempelajari terlebih dahulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×