Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ibukota sudah ditetapkan di Kalimantan Timur. Lahan ibukota baru itu dikabarkan akan menempati lahan milik PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) yang berlokasi di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bapenas, Bambang Brojonegoro tak menampik informasi itu. Namun dia menegaskan, lahan itu merupakan lahan milik negara yang konsesinya atau pengelolaannya diberikan ke perusahaan swasta.
Baca Juga: Calon ibu kota negara tepapar kabut asap, ini tanggapan Gubernur Kaltim
"Lahan itu milik negara, entah sejak dari tahun berapa ada konsesi HTI (hutan tanaman industri) di situ," ujarnya, Kamis (19/9). Dengan status itu, negara setiap saat bisa menarik kembali lahan tersebut.
Penjelasan lebih gamblang datang dari Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Ia memastikan tak ada masalah dengan lahan milik PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) itu.
Status lahan tersebut adalah hak guna usaha (HGU) yang memiliki batas waktu. Menurut Isran, perusahaan milik Tanoto mengelola sekitar 30.000 hektare di kawasan tersebut. Masa konsesi penggunaan tersebut akan segera berakhir.
Tak hanya pemerintah pusat dan daerah yang bersuara. Corporate Affairs Director APRIL Group Agung Laksamana kepada Kompas.com, Kamis (19/9) juga memberikan penjelasan.
Baca Juga: Bappenas sebut biaya pembangunan ibu kota baru masih bisa berubah
PT IHM adalah perusahaan yang memasok bahan baku kertas yang diproduksi oleh APRIL Group, perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto. Bahkan perusahaan ini menjadi pemasok bahan baku kertas paling besar ke APRIL GRUP.
Halaman Selanjutnya: Sejak kapan Sukanto menguasai lahan calon ibukota?