kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,79   5,15   0.56%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ibas minta pemerintah tak tekan rakyat dengan PPN sembako, ini respons Sri Mulyani


Selasa, 13 Juli 2021 / 11:00 WIB
Ibas minta pemerintah tak tekan rakyat dengan PPN sembako, ini respons Sri Mulyani
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edhie Baskoro Yudhoyono meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dengan masak-masak terkait perluasan basis pajak dengan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan. 

Hal ini juga terkait dengan santer kabar beredar terkait perluasan basis pajak yang sedang digodok dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Lelaki yang akrab disapa Ibas tersebut mengatakan, pemerintah jangan sampai menekan rakyat dengan kebijakan tersebut. Apalagi saat ini masih ada pandemi yang menekan daya beli masyarakat. 

Baca Juga: Pemerintah proyeksi penerimaan pajak semester II-2021 capai Rp 618,5 triliun

“Ini bisa membebani rakyat. Bukan hanya itu, bisa saja membuat penjualan turun dan gejolak di pasar keuangan dan memengaruhi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG),” ujar Ibas dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI bersama dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI), Senin (12/7). 

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani gemas menyebut banyaknya opini yang berkembang terkait kabar pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan, membuat dirinya gemas.

Dirinya menekankan, saat ini pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta akademisi sedang membahas hal itu. Menurutnya juga, apa yang nantinya diputuskan pastilah yang terbaik untuk semua lapisan. 

“Kami sedang komunikasi terus. Dan RUU nya ini mau dibuat, sedang dibuat. Kok (tanggapan) seolah-olah kami sudah mungut. Nggak ada itu. Kami nggak akan mungkin memungut pajak tanpa ada UU yang jelas,” tegas bendahara negara. 

Selanjutnya: Kabar baik, pemerintah relaksasi batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×