Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis Harga Patokan Ekspor (HPE) produk tambang hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar (BK) pada periode Juli 2015. Dibandingkan HPE periode Juni 2015, HPE periode Juli mengalami penurunan karena dipengaruhi fluktuasi harga internasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan mengatakan, HPE produk pertambangan kembali mengalami penurunan. Namun produk konsentrat bijih besi mengalami kenaikan tipis.
"Sejumlah produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan BK meliputi konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenite, dan konsentrat titanium," ujar Partogi, Kamis (2/7).
Menurut Partogi, perhitungan harga dasar HPE untuk konsentrat besi dan mangan bersumber dari Asian Metal. Sementara untuk konsentrat tembaga, konsentrat timbal dan konsentrat seng bersumber dari London Metal Exchange (LME).
Ia menjelaskan, penurunan dialami sebagian besar produk. Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata 1.637,88 USD/WMT atau turun sebesar 3,33%. Konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga rata-rata 148,58 USD/WMT turun 2,87%. Konsentrat timbal (Pb ≥ 57%) dengan harga rata-rata 784,11 USD/WMT turun 7,66%. Dan konsentrat seng (Zn ≥ 52%) dengan harga rata-rata 514,32 USD/WMT turun 11,40%.
Sedangkan produk yang mengalami kenaikan dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat bijih besi (hematit, magnetit, dan pirit) berkadar Fe ≥ 62% dengan harga rata-rata 44,04 USD/WMT atau naik sebesar 8,94%. Begitu pula dengan konsentrat bijih besi (gutit/laterit) berkadar Fe 51% dan Al2O3 +SiO3 ≥ 10% dengan harga rata-rata 15,62 USD/WMT naik 6,93%.
Sementara konsentrat ilmenite dan konsentrat titanium lainnya tidak mengalami perubahan.
Menurut Partogi, penetapan HPE periode Juli ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai intansi terkait. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/6/2015 dapat diunduh melalui: http://jdih.kemendag.go.id/id/news/2015/07/01/penetapanharga-patokan-ekspor-pertambangan-hasil-pengolahan-bea-keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













