kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,11   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 30 April 2022, Ditjen Pajak Telah Terima 12,76 Juta SPT Pajak


Kamis, 12 Mei 2022 / 11:37 WIB
Hingga 30 April 2022, Ditjen Pajak Telah Terima 12,76 Juta SPT Pajak
ILUSTRASI. Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). Hingga 30 April 2022, Ditjen Pajak Telah Terima 12,76 Juta SPT Pajak.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 12,76 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah dilayangkan oleh para wajib pajak sampai dengan akhir April 2022. 

“Per akhir 30 April 2022, total penerimaan SPT sebanyak 12.766.683 SPT,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, belum lama ini. 

Total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Pajak sebanyak 19 juta. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal per 30 April 2022 tersebut baru mencapai 67,18%. 

Neilmaldrin memerinci, SPT yang masuk tersebut terdiri dari 11,87 juta SPT Orang Pribadi. Bila dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya, jumlah SPT yang dilayangkan wajib pajak orang pribadi ini nampak meningkat 1,10% year on year (yoy). 

Baca Juga: Tahun Lalu, Pembayaran Klaim dan Premi Asabri Semakin Meningkat

Namun, bila melihat jumlah wajib pajak orang pribadi yang wajib SPT mencapai 17,35 juta, maka kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi baru mencapai 68,46%. 

Kemudian, SPT wajib pajak padan yang diterima hingga 30 April 2022 mencapai 887,76 ribu. Bila dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya, ini tumbuh 0,49% yoy. 

Hanya, bila melihat jumlah wajib pajak badan yang wajib melaporkan SPT Tahunan tercatat 1,65 juta, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai 53,72%. 

Lebih lanjut, dari jumlah keseluruhan SPT yang dilayangkan, sebagian besar SPT dikirim lewat elektronik, yaitu sekitar 12,14 juta. Sedangkan layangan SPT yang dilakukan secara manual tercatat 626,89 ribu. 

Baca Juga: Penyampaian SPT Pajak Tahunan Naik Tipis 0,03% yoy

Adapun, batas waktu pelaporan pelayangan SPT Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu, sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak Badan jatuh pada tanggal 30 April 2022. Namun, Neilmaldrin pernah menegaskan jumlah final untuk penerimaan SPT tahun 2022 akan terus dimonitor sampai dengan 31 Desember 2022. 

Dengan demikian, para wajib pajak masih bisa terus melaporkan SPT meski sudah lewat batas waktu pelaporan. Hanya, akan ada konsekuensi adanya sanksi administrasi bagi mereka yang layangkan SPT lewat batas yang ditentukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×