kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Hindari konflik dengan warga, BPN minta BUMN sertifikasi lahan


Kamis, 15 Maret 2018 / 12:07 WIB
Seminar kebijakan dan regulasi pembebasan lahan proyek properti


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengurangi persoalan dengan warga, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta perusahaan BUMN melakukan sertifikasi tanah. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi okunpansi ilegal yang dilakukan oleh warga.

Arie Yuriwin, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Kementerian ATR/BPN mengatakan saat ini ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk mempercepat proses sertifikasi. Sehingga momentum ini bisa dimanfaatkan untuk mengamankan Barang Milik Negara (BMN).

Oleh karena itu, semua aset milik instansi pemerintah dan BUMN juga harus bersertifikat untuk memaksimalkan pengelolaan aset. "Kami menghimbau seluruh BUMN agar lahan-lahan yang mereka miliki harus bersertifikat. Kalau tidak ada, akan ada okupansi dari masyarakat dan sebagainya, karena itu pengamanan aset yang kami umumkan," ujar Arie di Jakarta, Kamis (15/3)

Perusahaan BUMN juga bisa menghindari potensi konflik dan kerugian dengan mengurus sertifikat lahan untuk mengamankan aset miliknya. Apalagi tahun ini, pemerintah menargetkan bisa mengeluarkan sebanyak 10 juta sertifikat lahan pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×