Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengurangi persoalan dengan warga, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta perusahaan BUMN melakukan sertifikasi tanah. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi okunpansi ilegal yang dilakukan oleh warga.
Arie Yuriwin, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Kementerian ATR/BPN mengatakan saat ini ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk mempercepat proses sertifikasi. Sehingga momentum ini bisa dimanfaatkan untuk mengamankan Barang Milik Negara (BMN).
Oleh karena itu, semua aset milik instansi pemerintah dan BUMN juga harus bersertifikat untuk memaksimalkan pengelolaan aset. "Kami menghimbau seluruh BUMN agar lahan-lahan yang mereka miliki harus bersertifikat. Kalau tidak ada, akan ada okupansi dari masyarakat dan sebagainya, karena itu pengamanan aset yang kami umumkan," ujar Arie di Jakarta, Kamis (15/3)
Perusahaan BUMN juga bisa menghindari potensi konflik dan kerugian dengan mengurus sertifikat lahan untuk mengamankan aset miliknya. Apalagi tahun ini, pemerintah menargetkan bisa mengeluarkan sebanyak 10 juta sertifikat lahan pada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News