kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.858   20,00   0,13%
  • IDX 7.303   107,83   1,50%
  • KOMPAS100 1.122   17,21   1,56%
  • LQ45 893   16,28   1,86%
  • ISSI 223   2,00   0,91%
  • IDX30 457   8,66   1,93%
  • IDXHIDIV20 551   11,40   2,11%
  • IDX80 129   1,83   1,44%
  • IDXV30 137   2,38   1,77%
  • IDXQ30 152   3,03   2,03%

Heboh sejumlah produk Nestle dikabarkan tidak sehat, ini kata BPOM


Selasa, 08 Juni 2021 / 21:42 WIB
Heboh sejumlah produk Nestle dikabarkan tidak sehat, ini kata BPOM
ILUSTRASI. Logo Nestle. REUTERS/Denis Balibouse/File Photo


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sehubungan dengan pemberitaan yang dipublikasi oleh Finnancial Times, yang menyebutkan bahwa sekitar 60% produk Nestle tidak sehat. Terkait pemberitaan tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa informasi produk tidak sehat yang disampaikan pada pemberitaan tersebut, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan.

Pemberitaan tersebut justru berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan.

Informasi kandungan GGL merupakan bagian dari pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING), yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Secara global, panduan pencantuman kandungan gizi diatur dalam Codex Guideline on Nutrition Labelling (CAC/GL 2-1985 yang direvisi pada tahun 2017).

Baca Juga: Mengenal ragam nutrisi, berikut fungsinya untuk tubuh

Untuk lebih mudah dipahami masyarakat di Indonesia, pencantuman ING selain dalam bentuk tabel, pada label pangan juga dapat dicantumkan informasi tentang panduan asupan gizi harian dan logo “pilihan lebih sehat” pada bagian utama label yang diterapkan secara sukarela. Model  pencantuman “Health Star Rating” dengan persyaratan kandungan gizi tertentu dan menggunakan peringkat dari bintang setengah sampai dengan lima diterapkan di Australia dan New Zealand.

“Dalam hal itu Badan POM telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia,” jelas BPOM dalam pom.go.id yang dirangkum Kontan.co.id, Selasa (8/6).

Untuk memastikan konsistensi produk beredar sesuai dengan persetujuan saat pendaftaran, BPOM melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian.

Selanjutnya: Sebanyak 400.000 stok vaksin Astrazeneca di DKI Jakarta akan kedaluwarsa akhir Juni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×