kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.789   0,00   0,00%
  • IDX 6.221   -34,23   -0,55%
  • KOMPAS100 825   -6,05   -0,73%
  • LQ45 625   0,55   0,09%
  • ISSI 212   -0,83   -0,39%
  • IDX30 355   0,75   0,21%
  • IDXHIDIV20 436   1,25   0,29%
  • IDX80 94   -0,15   -0,16%
  • IDXV30 116   -0,32   -0,28%
  • IDXQ30 114   0,59   0,52%

Hati-hati e-toll hilang, ini dendanya


Selasa, 31 Desember 2019 / 15:28 WIB
Hati-hati e-toll hilang, ini dendanya
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan memasuki gerbang Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/12/2019). Denda dari e-toll hilang sebesar dua kali rute terjauh. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau agar para pengemudi yang menggunakan jalan tol jangan sampai kehilangan kartu pembayaran tol elektronik (e-toll). 

Pasalnya, jika kartu tersebut hilang maka pengguna harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup. 

Baca Juga: Jalan tol Trans Sumatera permudah pemudik pulang kampung

"Pada saat memasuki tol (melakukan tap kartu), maka kartu tersebut tidak boleh hilang atau diganti. Karena ketika keluar (melakukan pembayaran tol), hanya kartu awal tadi yang bisa bertransaksi," ujar Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (31/12/2019). 

"Ketika kartu hilang, pengguna jalan tol akan denda dua kali jarak terjauh," lanjutnya. 

Kemudian, denda ini juga akan berlaku jika pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol. 

Termasuk bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. 

Baca Juga: Akhir tahun, Jokowi resmikan Bendungan Kamijoro

Dwimawan menyatakan, segala denda tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya di pasal 86 ayat 2 yang berbunyi: 

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: 

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, 
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, 
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Baca Juga: Ingat, Selasa (31/12) hari ini ganjil genap diberlakukan sampai pukul 10 pagi

(Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati e-Toll Hilang, Dendanya Bisa Jutaan Rupiah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×