Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan transaksi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara Private Placement dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, pada Rabu (30/3).
Jumlah transaksi SBSN dengan cara Private Placement sebesar Rp 25,6 miliar.
Adapun pokok-pokok syarat dan ketentuan SBSN seri PBS-035 yang diterbitkan diantaranya, dengan jenis imbalan atua kupon fixed rate, tingkat imbalan atau kupon fixed 6,75%, imbal hasil atau yield 6,75%, dan dengan mata uang rupiah.
Baca Juga: Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty Jilid II Semakin Bertambah
Kemudian, untuk tradability pada seri ini dapat diperdagangkan (tradable), dengan nilai nominal Rp 25,6 miliar, nominal per unit sebesar Rp 1 juta.
Lalu, jumlah unit sebanyak 25.664, tanggal jatuh tempo pada 15 Maret 2042 dan tanggal setelmen atau penerbitan pada 30 Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News