Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah lembaga survei telah merilis hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2024. Berdasarkan hasil quick count sementara, tercatat ada 8 partai politik (Parpol) yang berhasil menguasai kursi Senayan.
Berdasarkan hasil quick count tiga lembaga survei yaitu Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia per Kamis (15/2) pukul 14.41 WIB menunjukkan 8 parpol yang berhasil meraih suara diatas 4%.
Litbang Kompas
Adapun hasil hitung cepat Litbang Kompas menunjukkan, 8 parpol yang berhasil masuk kursi Senayan yaitu PDIP dengan suara mencapai 16,31%, PKB sebanyak 10,91%, Gerindra sebanyak 13,60%, Golkar sebanyak 14,59%, Partai Nasdem sebanyak 9,79%. Kemudian, PKS sebanyak 8,46%, PAN sebanyak 7,07% dan partai Demokrat sebanyak 7,47%.
Lembaga Survei Indonesia
Lembaga Survei Indonesia juga menunjukkan hal serupa, terdapat 8 partai yang berhasil lolos ke parlemen.
Di antaranya yaitu PKB dengan suara sebanyak 10,81%, Gerindra sebanyak 13,02%, PDIP sebanyak 16,80%, Golkar sebanyak 14,85% dan Nasdem sebanyak 9,00%. Kemudian PKS sebanyak 8,28%, PAN sebanyak 6,83% dan Demokrat sebanyak 7,42%.
Poltracking Indonesia
Senada, Poltracking Indonesia juga menunjukkan hasil yang sama.
Beberapa ebeberapa parpol versi hitung cepat Poltracking Indonesia di antaranya adalah PKB dengan perolehan suara sebanyak 11,88%, Gerindra sebanyak 13,13%, PDIP sebanyak 17,14%, Golkar sebanyak 15,48%, Nasdem sebanyak 8,71%, PKS sebanyak 7,89%, PAN sebanyak 6,83% dan Demokrat sebanyak 7,26%.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah mengumumkan bahwa terdapat 24 partai politik nasional yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024.
Terdapat 18 partai nasional yang dikukuhkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan ada 6 partai lokal Aceh yang terlibat dalam pesta rakyat lima tahunan ini.
Adapun berdasarkan Undang-Undang No. 7/2014 tentang Pemilihan Umum, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) Pemilu 2024 ditetapkan sebesar 4% dan berlaku secara nasional untuk seluruh anggota DPR.
Sebagai informasi, hasil quick count bukanlah hasil resmi penghitungan suara atau real count KPU. Namun, quick count dapat menjadi gambaran awal terkait hasil penghitungan suara dengan cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News