Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran yang berisi panduan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 bagi kelompok sasaran usia anak 12 tahun hingga 17 tahun.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Kamis (7/1), dengan terbitnya surat edaran tersebut maka: "Program vaksinasi anak sudah bisa dimulai dengan terbitnya surat edaran secara resmi pada Rabu (30/6),"ujar Nadia.
Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12 tahun-17 Tahun, ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.
Baca Juga: Berapa lama long Covid-19 terjadi dan bagaimana cara mengatasinya
Surat ini menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat.
Selain fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Adapun mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia lebih dari 18 tahun. Peserta vaksinasi anak juga diwajibkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
Baca Juga: Mulai hari ini! Daftar vaksinasi Covid-19 untuk umum bisa di www.vaksin.loket.com
"Panduan selanjutnya adalah pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja," katanya.
Sesuai yang diinformasikan pemerintah, vaksin untuk anak-anak akan menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau masa interval minimal 28 hari dari dosis pertama ke dosis kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News