Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan rancangan Undang-undang (RUU) Rumah Sakit pada hari ini (28/9). Ketua Pansus RUU RS, Charles Tjensang mengatakan bahwa RUU ini sangat penting karena RS merupakan tempat pelayanan kesehatan. Karenanya, RS harus mampu mendorong pelayanan yang lebih bermutu untuk menciptakan kesejahteraan. Apalagi bidang kesehatan mengalami perkembangan yang semakin kompleks.
"Agar tercipta tatanan hukum dalam RS sehingga memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum baik bagi pasien atau pemilik," ujar Charles.
Charles melanjutkan, UU RS tersebut mengatur perlunya audit kinerja dan audit medis untuk pengelolaan RS. Dalam pasal 40 menyebutkan bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan RS wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. "Akreditasi ini dilakukan oleh lembaga independen berdasarkan standar akreditasi," ungkap Charles.
Dalam UU RS yang baru disahkan, pasal 20 menyebutkan bahwa berdasarkan pengelolaannya, RS dibagi menjadi rumah sakit publik dan rumah sakit privat. Untuk RS publik dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah dan badan hukum yang bersifat nirlaba. Sedangkan rumah sakit publik yang dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah tidak dapat dialihkan menjadi rumah sakit privat.
"RS publik diselenggarakan berdasarkan Badan Layanan Umum, sedangkan RS privat berbentuk perseroan terbatas atau persero," imbuh dia. Charles mengatakan, UU RS ini juga mengatur hak dan kewajiban pasien ataupun pemilik modal. Harapannya undang-undang ini tidak merugikan atau menguntungkan salah satu pihak.
Sementara Umar Wahid, anggota pansus RUU RS menyambut gembira pengesahan UU ini. Karena untuk pertama kalinya, RS diatur dengan undang-undang. Sebelumnya, RS hanya diatur dengan peraturan menteri. "Sehingga saat ini landasannya hukumnya kuat," ujar Umar Wahid.
Umar mengatakan, undang-undang tersebut juga mengatur soal tanggung jawab pemerintah. Ia bilang bahwa pemerintah harus menjamin pembiayaan RS untuk fakir miskin dan rakyat yang tidak mampu. Namun, ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. "Penjaminan biaya ini berlaku untuk rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News