kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini, PN Jaksel agendakan sidang pledoi mantan bos Tiga Pilar (AISA)


Kamis, 23 Juli 2020 / 09:51 WIB
Hari ini, PN Jaksel agendakan sidang pledoi mantan bos Tiga Pilar (AISA)
ILUSTRASI. Produk-produk dari AISA ( PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk ).foto/KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis (23/7) hari ini akan mengagendakan sidang pledoi mantan bos PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yakni Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito.

"Insya Allah besok (Hari ini, sidang dengan agenda pembacaan pledoi, red)," kata Kuasa Hukum Joko & Budhi, Zaid kepada Kontan.co.id, Rabu (22/7).

Seperti diketahui dua mantan bos AISA tersebut merupakan terdakwa dalam perkara penipuan. Perkara Budhi Istanto Suwito teregister dalam pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor 303/Pid.B/2020/PN JKT.SEL. 

Baca Juga: Tiga Pilar Sejahtera (AISA) bakal gelar public expose insidentil, catat jadwalnya

Sementara perkara Stefanus Joko Mogoginta teregister dalam pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor 304/Pid.B/2020/PN JKT.SEL.

Sebagai informasi, sebelumnya telah dilaksanakan persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dihadiri oleh Terdakwa dan Kuasa Hukum Terdakwa.

JPU telah membacakan Tuntutan terhadap Budhi Istanto Suwito sebagai berikut:

• Budhi Istanto:

1. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan rangkaian kebohongan dan mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil suatu tindak pidana.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan terdakwa dan denda 200 juta rupiah yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

3. Menetapkan barang bukti berupa:

- Surat pernyataan jaminan tanggal 10 November 2018 dari Saksi Ispurwanto; dan seterusnya

- Rekening koran BCA atas nama PT Semar Pelita Sejati; dan seterusnya tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Agar suspensi dicabut, AISA siap penuhi syarat akhir dari BEI

JPU juga telah membacakan Tuntutan terhadap Stefanus Joko Mogoginta sebagai berikut:

• Stefanus Joko Mogoginta:

1. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam perbuatan rangkaian kebohongan dan turut serta dalam mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

3. Menetapkan barang bukti berupa:

- Surat pernyataan jaminan tanggal 10 November 2018 dari Saksi Ispurwanto; dan seterusnya

- Rekening koran BCA atas nama PT Semar Pelita Sejati; dan seterusnya tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×