kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.264   -64,00   -0,40%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Hari Ini 5.323 Napi Bebas


Senin, 17 Agustus 2009 / 21:59 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tanggal 17 Agustus menjadi hari yang paling dirayakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Bicara soal hari kemerdekaan, ada sekelompok orang yang bisa dibilang merindukan datangnya tanggal ini jauh dari kelompok orang manapun. Mereka adalah para narapidana (napi). Kelompok orang yang tidak merdeka secara fisik ini menantikan pemberian pengurangan masa tahanan (remisi) dari pemerintah. Seperti yang terjadi pada 17 Agustus tahun ini.

Di sela-sela upacara peringatan kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Khusus Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur, Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham), Andy Mattalata mengumumkan pemberian remisi umum kepada 59.872 orang napi di seluruh Indonesia. Ini adalalah sekitar 71,62% dari total napi yang mendekam di Lapas yakni mencapai 83.591 orang.

Andi mengatakan ada dua macam remisi umum yang diberikan. Pertama, remisi umum I yakni pengurangan masa tahanan antara satu sampai dengan enam bulan yang diterima oleh 54.640 napi. Kedua remisi umum II dimana penerima remisi bisa langsung menghirup udara bebas pasca menerima kado tahunan ini. "Sebanyak 5.323 napi langsung bebas sejak hari ini," ujar Andi.

Diluar remisi umum, tahun ini pemerintah juga masih memberikan bonus kepada sejumlah napi berupa remisi tambahan. Setidaknya ada sekitar 611 orang menerima pengurangan masa tahanan antara 10 hari sampai dengan dua bulan.

Tak semua napi bisa mendapatkan remisi. Menurut PP nomor 28/2006, ada pengecualian pemberian remisi bagi empat tindak pidana khusus, yakni korupsi, teroris, pembalakan liar, dan narkotika. Untuk keempat tindak pidana ini, remisi baru bisa diberikan bila napi sudah menjalani 1/3 masa tahanannnya. "Kalau napi biasa cukup menjalani enam bulan masa tahanan, sudah bisa dapat remisi," kata Andi.

Andi menambahkan sisa napi yang mencapai 23.719 tidak mendapatkan remisi karena berbagai pertimbangan. Antara lain belum memenuhi lamanya syarat menjalani hukuman atau melanggar tata tertib selama berada di dalam tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×