kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Hari Ini (21/10) Terakhir Masa Sanggah CPNS & PPPK 2023, Simak Caranya


Sabtu, 21 Oktober 2023 / 05:35 WIB
Hari Ini (21/10) Terakhir Masa Sanggah CPNS & PPPK 2023, Simak Caranya
ILUSTRASI. Hari Ini (21/10) Terakhir Masa Sanggah CPNS & PPPK 2023, Simak Caranya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Info penting untuk pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hari ini, 21 Oktober 2023 adalah hari terakhir membuat sanggah atas pengumuman administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Dilansir dari website resmi, Kemenag mengumumkan ada 81.607 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023. “Tahap seleksi administrasi sudah selesai. Ada 3.262 calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 78.345 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Totalnya menjadi 81.607 pelamar,” terang Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Rabu (18/10/2023)

Ada 4.125 formasi pada seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2023. Jumlah ini terdiri atas 68 formasi CPNS dan 4.057 calon PPPK Kemenag 2023.

Sementara itu, jumlah pendaftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 sebanyak 169.754 orang. Dari jumlah itu, terdapat 133.363 melakukan submit pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023.

Dengan demikian, ada lebih dari 50.000 pendaftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 yang tak lolos seleksi administrasi.

Nizar menjelaskan, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggah CPNS dan PPPK dibuka mulai 19 dampai 21 Oktober 2023.

Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang TMS

Lalu bagaimana cara ajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023?

Cara membuat sanggah CPNS dan PPPK 2023 dapat dilakukan secara online. Pelamar bisa membuat sanggah melalui akun SSCASN masing - masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Diberitakan Kompas.com, berikut tata cara mengajukan sanggah hasil administrasi CPNS dan PPPK 2023:

  • Login ke akun SSCASN https://sscasn.bkn.go.id
  • Klik "Masuk" di pojok kanan atas
  • Pada halaman dashboard, klik "Ajukan Sanggah"
  • Akan tampil form sanggah dengan berisi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
  • Isikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom "Alasan Sanggah"
  • Klik tanda centang pada kotak disclaimer
  • Jika sudah, klik "Akhiri Proses Sanggah".

Jadwal proses pengajuan sanggah CPNS dan PPPK 2023

Merujuk Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, berikut jadwal proses pengajuan sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:

  • Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023.

Aturan membuat sanggah CPNS dan PPPK 2023

Diberitakan Kompas.com, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

  • Pelamar CPNS dan PPPK 2023 hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali
  • Sanggah CPNS dan PPPK 2023 hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar
  • Sanggahan CPNS dan PPPK 2023 bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar
  • Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023
  • Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi
  • Alasan sanggah CPNS dan PPPK 2023 yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen Apapun,” tegas Nizar.

“Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional,” sambungnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar formasi calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Demikian juga dengan pelamar formasi calon PPPK yang lulus seleksi administrasi, mereka harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu: Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama yang juga digelar dengan CAT.

“Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan,” sebut Nurudin.

“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” lanjutnya.

Nurudin mengingatkan bahwa pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Mereka juga harus membaca dengan cermat pengumuman. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS dan CPPPK/PPPK,” ucap Nurudin.

“Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tandasnya.

Pengumuman hasil seleksi administrasi calon PNS dan calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui banner pengumuman pada Pusaka Superapps Kementerian Agama. Aplikasi ini bisa didownload melalui playstore dan appstore.

Itulah link dan cara membuat sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023. Ingat, sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 paling lambat 21 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×