kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Harga tiket maskapai low cost carrier di jam tertentu akan diturunkan


Kamis, 20 Juni 2019 / 15:28 WIB
Harga tiket maskapai low cost carrier di jam tertentu akan diturunkan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pemerintah menurunkan batas atas tarif penerbangan pada pertengahan Mei 2019 lalu, kali ini maspakai penerbangan juga sepakat untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik untuk penerbangan bertarif rendah (low cost carrier/LCC). Keputusan ini diambil sebab penurunan tarif batas atas yang sudah dilakukan dianggap belum memenuhi harapan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga ini akan dinikmati di beberapa jam tertentu dan maskapai penerbangan akan mengumumkan penurunan tarif seminggu ke depan.

Darmin berharap, adanya penurunan harga tiket ini akan menjaga keberlangsungan industri penerbangan serta memenuhi harapan masyarakat ."Penurunan ini memberi kesempatan dan peluang kepada masyarakat yang ingin mendapatkan harga tiket yang lebih terjangkau," tutur Darmin, Kamis (20/6).

Sayangnya, Darmin belum bisa membeberkan berapa persen penurunan harga tiket dan pada jam berapa saja harga tiket penerbangan akan diturunkan. Dia mengatakan, hal tersebut akan diumumkan oleh maskapai penerbangan. "Tunggu saja, seminggu dari sekarang akan disampaikan oleh masing-masing maskapai penerbangan," katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mengapresiasi setiap pihak yang merespons permintaan masyarakat agar harga tiket penerbangan diturunkan. dia berharap, penurunan harga tiket ini akan bisa efektif minggu mendatang.

Budi pun menjelaskan, penetapan tarif batas atas yang dilakukan pada bulan lalu sudah dipenuhi oleh seluruh maskapai penerbangan, khususnya penerbangan full service. "Menurut catatan kami, tidak ada maskapai penerbangan yang melampaui tarif batas atas yang ditetapkan," jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×