kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Harga rumah subsidi naik mulai bulan Mei 2014


Selasa, 29 April 2014 / 06:52 WIB
Harga rumah subsidi naik mulai bulan Mei 2014
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini, Senin 5 Desember 2022. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/18/09/2017


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akhirnya menetapkan besaran harga rumah subsidi yang akan dibiayai lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Penetapan ini dituangkan dalam tiga Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) nomor 3, 4, dan 5 tahun 2014 yang masing-masing mengatur tentang FLPP pemilikan rumah sejahtera, petunjuk pelaksanaan FLPP, dan proporsi pendanaan rumah sejahtera.

Deputi bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo mengatakan, tiga beleid itu merupakan perbaikan dari jenis komponen FLPP yang ditetapkan pada 2012 lalu, yang dianggap tak sesuai lagi, terutama dari sisi harga.

"Dengan harga baru ini pengembang akan berminat membangun rumah subsidi sehingga pasokan rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tak terganggu," ujarnya, Senin (28/4) kemarin.

Dengan aturan baru ini harga rumah subsidi ditetapkan berdasarkan provinsi dan tak lagi membaginya berdasarkan wilayah atau zona pulau seperti sebelumnya.

Selain itu, lewat aturan ini pemerintah menetapkan bahwa penghasilan maksimal pemohon FLPP iniĀ  dinaikkan dengan harapan makin banyak MBR yang bisa menyerap dana subsidi ini.

Tak hanya itu, beleid ini juga akan mengatur kebijakan baru bahwa mulai Maret 2015, FLPP tak lagi melayani rumah tapak dan khusus rumah susun.

Rencananya beleid ini sedang diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan bisa berlaku pada Mei mendatang.

Belum Bebas PPN

Sayangnya, tiga peraturan yang akan berlaku Mei 2014 ini belum dibarengi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Skenario awal Kemenpera adalah pemerintah akan menaikkan harga rumah subsidi dengan insentif berupa pembebasan PPN. Namun, hingga kini, restu Kementerian Keuangan tak kunjung diperoleh karena masih menunggu hasil audit Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk perbandingan harga bangunan untuk rumah subsidi.

"Kami akui kenaikan harga ini tak akan efektif jika pembebasan PPN tak diberikan," kata Sri.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Daniel Djumali mengapresiasi keberanian Kemenpera menetapkan harga rumah subsidi ini, karena akan menggairahkan kembali pasar rumah untuk MBR.

"Tapi, kenaikan harga ini bisa tak menarik untuk MBR jika insentif PPN belum bisa diberlakukan karena konsumen perumahan akan dikenakan PPN sebesar 10% dan itu cukup besar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×