kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga BBM Naik, Organda Desak Pemerintah Bikin Pedoman Penyesuaian Tarif Angkutan


Minggu, 04 September 2022 / 05:40 WIB
Harga BBM Naik, Organda Desak Pemerintah Bikin Pedoman Penyesuaian Tarif Angkutan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM bersubsidi Pertalite dan Solar mulai 3 September 2022. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif pelbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan.

Yakni Kementerian Perhubungan untuk AKAP (antar kota antar provinsi) kelas ekonomi, Dinas Perhubungan Provinsi untuk AKDP (antar kota dalam provinsi) kelas ekonomi dan taksi, serta Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk angkutan perkotaan dan dan perdesaan.

“Untuk moda non ekonomi, operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar,” ujar Adrianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/9).

Baca Juga: Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina Usai Pertalite dan Solar Naik Harganya

Adrianto meminta seluruh jajaran Organda tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan di pelbagai moda. Serta melakukan dengan tertib guna tetap terjaganya dukungan Organda terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat, baik orang maupun logistik.

Dengan kenaikan tarif BBM subsidi, Organda meminta pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia dengan tingkat mutu sesuai spesifikasi yang seharusnya.

Pemerintah juga mesti tegas dan mengambil langkah cukup guna mengawasi penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan, dimana selama ini setiap menjelang akhir tahun distribusi BBM subsidi selalu mengalami kelangkaan.

Sekjen Organda Ateng Aryono menambahkan, pada dasarnya Organda mendukung upaya pendaftaran seluruh armada penerima/pengguna BBM subsidi melalui My Pertamina yang diharapkan meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan dan kepastian penyaluran.

Akan tetapi, proses registrasi haruslah tetap mudah dan Pertamina melakukan dengan proaktif, terlebih lagi harus dijamin kepastian dan kehandalan sistem.

“Dengan kenaikan tarif BBM subsidi ini, maka semua pengaturan pembatasan penggunaan/pengisian BBM subsidi di angkutan umum jalan agar segera dihapus dan dibatalkan, mengingat lebih menyulitkan operasional angkutan umum jalan,” ujar Ateng.

Baca Juga: Jokowi Sebetulnya Ingin Harga BBM Tetap Terjangkau, Namun Subsidi Sudah Membengkak

Organda mendorong pemerintah untuk melakukan percepatan perbaikan administrasi perijinan angkutan umum jalan. Sehingga memperjelas posisi angkutan umum berijin dan ilegal.

Organda meminta pemerintah melakukan langkah – langkah sistematis dan berkelanjutan guna melakukan penegakan hukum terhadap angkutan tidak berijin (ilegal). Hal ini agar ekosistem industri angkutan umum jalan tetap kondusif berdaya saing, berkontribusi positif dalam segala dinamika sosial ekonomi nasional. Serta senantiasa berkeselamatan dan tetap berkelanjutan dengan tetap mengedepankan inklusifitas.

Asal tahu saja, pemerintah menaikkan harga Pertalite sebesar 31,7% dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter, harga Solar naik 32% dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter dan harga Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×