kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,12   -12,37   -1.34%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hanya Menyasar Pejabat dan ASN, Larangan Bukber Tak Berlaku bagi Masyarakat Umum


Kamis, 23 Maret 2023 / 20:26 WIB
Hanya Menyasar Pejabat dan ASN, Larangan Bukber Tak Berlaku bagi Masyarakat Umum
ILUSTRASI. Larangan buka puasa bersama (bukber) yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo tidak berlaku untuk masyarakat umum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, larangan buka puasa bersama (bukber) yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo tidak berlaku untuk masyarakat umum.

Dia menerangkan, larangan itu hanya diperuntukkan bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

"Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangan persnya secara daring pada Kamis (23/3/2023) petang.

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Melarang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadan 2023

"Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," katanya.

Pramono lantas memberikan penekanan alasan larangan buka puasa bersama diberlakukan bagi pejabat dan ASN.

Dia menuturkan, saat ini pejabat pemerintah dan ASN sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Hal ini lantaran baru-baru ini banyak oknum pejabat yang terungkap kerap pamer kekayaan dan hidup mewah.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini ASN, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," tegas Pramono.

"Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," lanjutnya.

Dia menambahkan, inti dari arahan Presiden Jokowi melarang pejabat dan ASN menggelar buka bersama adalah memberi contoh kesederhanaan kepada masyarakat.

"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Perintah itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Surat itu juga meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Baca Juga: Menteri PAN-RB Imbau Pejabat dan ASN Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama

Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.

"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/3/2023) malam.

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada Gubernur, Bupati dan Walikota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis atau hari ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana: Larangan Bukber Tak Berlaku bagi Masyarakat Umum"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×