kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim tolak saksi tambahan dari Ahok


Selasa, 21 Maret 2017 / 12:29 WIB
Hakim tolak saksi tambahan dari Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ketua majelis hakim kasus dugaan penodaan agama  Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan pihaknya tak akan mengurangi hak terdakwa dalam mengajukan pembelaan. Adapun pernyataan Dwiarso ini terkait rencana tim penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menambah saksi di luar berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami kasih kesempatan, apa yang kami sampaikan tidak mengurangi hak (terdakwa) mengajukan pembelaan. Karena yang dipertimbangkan majelis bukan banyak-banyakan (saksi), tapi mutu atau bobot keahlian yang dihadirkan," kata Dwiarso, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Dia menegaskan, majelis hakim berpegang kepada hal tersebut sebelum menyampaikan putusan. Dia meminta agar kehadiran saksi disesuaikan dengan waktu yang ada. "Kami tidak akan mengurangi hak (terdakwa) menyampaikan pembelaan," kata Dwiarso.

Salah seorang anggota tim penasehat hukum Ahok, Fifi Leyti Indra mengatakan pihaknya akan merundingkan hal tersebut. "Tapi apapun keputusan hakim, kami ikut saja," kata Fifi.

Penasehat hukum berencana menghadirkan 15 saksi. Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), persidangan tidak boleh berlangsung lebih dari lima bulan. Adapun sidang Ahok dimulai pada 13 Desember 2016 lalu, dan sudah berlangsung hingga tiga bulan lamanya.

Dwiarso mengatakan, persidangan ini sudah harus selesai sebelum bulan Ramadhan tahun ini. "Kami memperhitungkan ada pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, duplik, putusan. Diusahakan tidak boleh melewati 5 bulan," kata Dwiarso.

Adapun pada persidangan ke-15, tim penasehat hukum Ahok menghadirkan tiga saksi ahli. Yakni KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta, serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Kemudian saksi ahli kedua yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Rahayu Surtiati sebagai ahli bahasa. Dia merupakan guru besar lingistik dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

Terakhir, adalah C. Djisman Samosir yang akan menjadi saksi ahli hukum pidana. Dia merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Hingga pukul 11.00 WIB, persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari Rahayu sebagai ahli linguistik.

Ahok diduga melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah saat sedang melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×