kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hakim Hentikan Transaksi Toba dan HSBC


Kamis, 16 Juli 2009 / 10:33 WIB
Hakim Hentikan Transaksi Toba dan HSBC


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Toba Surimi Industries bisa bernafas lebih lega. Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan membatalkan perjanjian transaksi derivatif antara Toba Surimi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd (HSBC).

Majelis hakim yang dipimpin Syahrial Sidik memutuskan menolak gugatan yang diajukan Toba Surimi dan juga menolak gugatan balik (rekompensi) dari HSBC. "Kami menolak semua gugatan penggugat maupun tergugat," katanya, Rabu (15/7).

Menurut hakim, HSBC dan Toba Surimi sama-sama memiliki kesalahan dalam menjalankan transaksi ini. "Toba Surimi tidak cermat memahami perjanjian," ujar Mien Trisnawaty. Padahal, harusnya eksportir yang bergerak di industri pengalengan ikan cukup hafal dengan transaksi ini.

Sebaliknya, hakim juga menolak gugatan balik HSBC agar perjanjian transaksi derivatif ini dilanjutkan dan Toba membayar tagihan akibat transaksi. Alasannya, setelah tanggal 27 November 2008, Bank Indonesia (BI) telah melarang bank mengeluarkan produk derivatif. "Transaksi keduanya merupakan transaksi yang dilarang karena terjadi setelah ada peraturan BI," kata Mien.

Otomatis, keputusan itu menghentikan transaksi derivatif yang mengikat kedua perusahaan. Direktur Toba Surimi, Gindra Tardi menyambut baik keputusan ini. "Ini adalah langkah yang baik untuk semua eksportir yang tersangkut kasus derivatif," tandasnya, kemarin.

Sementara, kuasa hukum HSBC Krismawan tak mau banyak mengomentari hasil keputusan hakim ini. "Kami akan pikirkan langkah selanjutnya," tuturnya.

Sengketa berpangkal ketika Toba Surimi mengganti fasilitas lindung nilai (hedging) melalui HSBC dengan instrumen lain pada Juli 2008. Nama produk derivatif itu adalah structured forward. Gampangnya, dalam kontrak ini, Toba Surimi wajib menjual dolar Amerika Serikat (AS) ke HSBC dengan kurs yang telah disepakati.

Sejak bulan Agustus 2008 sampai Januari 2009, Toba Surimi telah melakukan lima transaksi. Belakangan, Toba Surimi merasa ada yang tidak beres. Sebab, tagihan HSBC semakin memberatkan. Toba Surimi akhirnya tak sanggup melunasi tagihan itu. HSBC lantas memblokir rekening mereka senilai US$ 542.607,78.

Pemblokiran rekening ini membuat Toba Surimi marah dan menuduh HSBC sengaja menjerat mereka. Toba Surimi mengklaim, HSBC sejatinya sudah tahu bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar AS bakal melemah. "Tindakan yang dilakukan HSBC semata-mata mencari keuntungan besar," ucap Taufik saat mengajukan gugatan 9 Februari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×