kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.889   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Hakim disidang karena diduga terima Rp 1 miliar


Rabu, 04 Januari 2017 / 21:10 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung menggelar sidang untuk hakim Pangeran Napitupulu. Sebagai terlapor, Pangeran disidang lantaran diduga melanggar kode etik terkait penerimaan uang sebanyak Rp 1 miliar dari pihak yang berperkara.

Dalam pembelaannya, Pangeran mengklaim tidak pernah menerima uang tersebut. "Saya tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar tersebut sebagaimana yang dilaporkan ke KY (Komisi Yudisial)," kata Pangeran di MKH Mahkamah Agung, Rabu (4/1).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung hingga sore ini dihadirkan pula istrinya. Istrinya meminta majelis mempertimbangkan kesehatan terlapor. Untuk diketahui, Pangeran tengah menderita sakit jantung. Dalam sidang ini, ia menggunakan kursi roda serta membawa tabung oksigen.

Saat ini, Pangeran merupakan hakim pada Pengadilan Tinggi Jambi. Sebelumnya, ia bertugas di Palembang dan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pangeran merupakan hakim tipikor pertama yang memberikan vonis bebas, yaitu kepada mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×