kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hak keuangan BPIP jadi polemik, Jokowi merasa tidak enak


Kamis, 31 Mei 2018 / 17:25 WIB
Hak keuangan BPIP jadi polemik, Jokowi merasa tidak enak


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD mengaku telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (30/5) malam, terkait dengan polemik menyangkut hak keuangan bagi Dewan Pengarah BPIP, yang besarannya menjadi kontroversi di masyarakat.

“Waktu bertemu dengan Presiden saya ditemani oleh Bu Yenti Ganarsih seorang perempuan anti korupsi, lalu rektor Universitas Diponegoro Prof. Yos Johan, dan Pak Presiden Jokowi ditemani oleh staf khusus Ari Dwipayana,” kata Mahfud di kantornya, Jumat (31/5).

Dalam pertemuan tersebut, menurut Mahfud, Presiden Jokowi mengatakan merasa tidak enak karena membuat Dewan Pengarah BPIP menjadi serba disalahkan orang.

“Presiden mengatakan, aduh saya malah merasa tidak enak membuat bapak-bapak ibu-ibu di sini menjadi serba disalahkan orang,” ungkap Mahfud mengutip pernyataan Presiden Jokowi.

Mahfud meminta agar ribut-ribut soal hak keuangan itu tidak ditudingkan kepada anggota Dewan Pengarah BPIP, karena mereka tidak pernah mengurus itu dan tidak pernah meminta itu. 

Bahkan, Dewan Pengarah juga tidak tahu bagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP itu terbit.

“Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) sudah menjelaskan bahwa itu bukan gaji, itu semua sudah mencakup gaji pokok Rp 5 juta, operasional Rp 13 juta, lalu untuk tunjangan kesehatan dan macam-macam yang jumlahnya, akhirnya sampai ke situ,” sambut Mahfud.

Anggota Dewan Pengarah BPIP itu kembali menegaskan, dilihat lagi Perpresnya itu hak keuangan bukan gaji. Hak keuangan itu, jelas Mahfud, kalau dirinci gaji pokok sekian, tunjangan keluarga sekian, tunjangan asuransi sekian. Sedangkan untuk asuransi-asuransi dan kesehatan itu langsung dipotong oleh negara diserahkan ke Kementerian Kesehatan/BPJS.

Terkait adanya keinginan sejumlah pihak menggugat Perpres tentang Hak Keuangan BPIP itu, Mahfud MD menegaskan, bahwa itu hak setiap orang yang merasa curiga, tidak ada yang melarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×