kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gula rafinasi banjiri pasar, DPR salahkan Kementerian Perdagangan


Rabu, 15 Desember 2010 / 11:37 WIB
Gula rafinasi banjiri pasar, DPR salahkan Kementerian Perdagangan


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi VI DPR menuding Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol peredaran gula rafinasi. Pasalnya, gula yang umumnya digunakan untuk industri bisa beredar luas di pasar. Akibatnya, gula-gula produksi dalam negeri tak bisa bersaing.

Anggota Komisi VI DPR Abdul Wahid mengatakan, gula rafinasi sudah membanjir di pasar meski telah dilarang. Dia menduga, penyebabnya karena Kementerian Perdagangan tidak bertindak tegas. Menurutnya, Kementerian Perdagangan tidak memberikan sanksi hukum bagi pelakunya. "Akibatnya gula dari Jawa tak bisa masuk ke Kalimantan, Sulamesi lantaran banyak rafinasi," ujar Wahid saat Rapat Kerja Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR, Rabu (15/12).

Karena itu, Wahid mendesak Kementerian Perdagangan menindak tegas pelaku usaha mengedarkan gula rafinasi karena telah menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan terkait impor gula rafinasi. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Subagyo berjanji menindaklanjutinya. "Kementerian Perdagangan akan menjaga harga gula di tingkat konsumen," janji Subagyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×